Banten

Tidak Sesuai PBG dan Rekomendasi Tata Ruang, Proyek Lapangan Padel di Puri 11 Disegel

Irsyad Mohammad | 19 November 2025, 13:16 WIB
Tidak Sesuai PBG dan Rekomendasi Tata Ruang, Proyek Lapangan Padel di Puri 11 Disegel

AKURAT BANTEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel pembangunan Lapangan Padel di Jalan Puri 11, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Penyegelan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) setelah bangunan tersebut diduga melanggar ketentuan tata ruang dan melebihi Koefisien Dasar Bangunan (KDB).

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, mengatakan penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).

Baca Juga: Istri Wiranto Meninggal Dunia Fakta Mengejutkan di Balik Kepergian Rugaiya Usman Terungkap

"Menindaklanjuti surat dari Perkim, bangunan ini dinyatakan kelebihan KDB," ujarnya kepada banten.akurat.co saat dihubungi melalui pesan singkat.

Ia menambahkan, pemilik bangunan juga diarahkan untuk melakukan perbaikan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tidak sesuai.

"Kita arahkan untuk perbaikan PBG-nya,” sambung Hendra.

Baca Juga: CPNS 2026 Berubah Total, Tes Bisa Diulang, Nilai Berlaku 2 Tahun, Jadwal Bebas Pilih

Menurut Hendra, hasil survei Perkim menunjukkan adanya ketidaksesuaian rekomendasi tata ruang pada pembangunan lapangan olahraga tersebut.

Karena temuan tersebut, Perkim secara resmi merekomendasikan agar Satpol PP melakukan penyegelan hingga seluruh dokumen dan ketentuan teknis diperbaiki.

Sebelumnya, dikutip dari dprd.tangerangkota.go.id Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, juga telah meminta Pemkot Tangerang melalui Satpol PP untuk menghentikan sementara pembangunan lapangan Padel yang berlokasi di Puri 11, Kelurahan Pondok Bahar, Karang Tengah.

Baca Juga: GEGER! JATAM Bongkar 'Gurita' Bisnis Tambang Gubernur Sherly Tjoanda, Soroti 5 Perusahaan dan Konflik Kepentingan Maut di Maluku Utara

Ia menyebut keputusan penghentian pembangunan itu telah dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar antara Komisi I DPRD, pelapor, dan dinas terkait.

"Dari hasil RDP pertama, ditemukan dokumen perizinan dan teknis bangunan yang tidak sesuai. Maka diputuskan pembangunan diberhentikan sementara hingga dokumen perizinannya diperbaiki," ujar Junadi, Kamis (13/11/2025).

Ia juga menyesalkan tidak adanya ketegasan dari Satpol PP sejak awal, mengingat bangunan tersebut tidak memiliki papan izin dan dokumen legal yang lengkap.

"Sudah jelas bahwa bangunan itu tidak ada surat izin, plangnya tidak ada. Kenapa Satpol PP atau dinas terkait tidak langsung tegas menindak? Malah harus menunggu aduan masyarakat," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.