DPRD Kota Tangerang Sebut Pemilik Proyek Padel Puri 11 'Bandel', Bangun Duluan Meski Belum Kantongi Izin

AKURAT BANTEN - Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, Junadi soroti pembangunan proyek lapangan padel di kawasan Puri 11, Kecamatan Karang Tengah yang disebut sejak awal nekat tetap berjalan meski belum mengantongi izin lengkap. Ia menyebut pemilik proyek Padel bandel karena tetap melanjutkan pekerjaan, bahkan sebelum izin PBG terbit, Kamis (4/12/25).
"Awalnya kan itu belum ada izin ya. Kita sidak, sehari sebelum kita sidak izinnya keluar. Dari awal saya sudah bilang tidak ada izin, tapi tetap jalan terus. Emang bandel," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon kepada banten.akurat.co, Kamis (4/12/25)
Ia mengatakan, ketika sidak dilakukan, izin PBG memang sudah terbit, namun sejumlah kajian teknis masih bermasalah dan harus diperbaiki, mulai dari Amdal Lalu Lintas, KRK, hingga kajian penanggulangan banjir.
Baca Juga: TERBARU! Ini Daftar 95 Pinjol Resmi OJK Desember 2025 — Jangan Pinjam Sebelum Baca
"Yang kita kaji itu kajian teknisnya. Amdalalinnya, KRK-nya, terus apa itu, banjirnya itu. Waktu itu Perkim dan Satpol PP sudah bilang harus ada perbaikan. Makanya disegel itu, supaya dia ngurus izin perbaikan," ujarnya.
Namun ia menilai pemilik proyek tersebut tetap membandel dan melanjutkan pembangunan meski sudah diberi peringatan.
"Informasi dari pemilik dan Perkim memang ada perbaikan. Tapi dia berjalan terus dari awal. Padahal belum ada izin, sudah bangun duluan. Jadi izinnya keluar ketika bangunan sudah berdiri," katanya.
Baca Juga: MENEMBUS JALAN MEMATIKAN: Prajurit TNI AD Pikul Ratusan Kilo Bantuan, 5 KM ke Desa Teris
Junadi juga menyinggung lemahnya sistem PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari pemerintah pusat yang dinilai membingungkan dan tidak rinci menyebutkan batas-batas teknis dalam aturan tersebut.
"Di aturan PBG itu tidak ada bunyinya KRK. Amdalalin juga gak ada aturan detailnya. Contohnya soal ketinggian urukan, yang disebut cuma minimal harus 20 cm. Maksimalnya gak dibunyikan. Itu jadi masalah di lapangan," jelasnya.
Ia menyebut aduan masyarakat di sekitar kawasan terkait urukan tanah yang terlalu tinggi juga menjadi perhatian serius.
"Menurut masyarakat, itu tinggi banget. Makanya muncul keluhan soal banjir. Tapi aturan pusat memang cuma nyebut minimalnya, bukan maksimal. Kita serba salah, izinnya sudah keluar," katanya.
Dewan menegaskan bahwa investasi tetap harus didukung, namun tidak boleh merugikan masyarakat.
"Investasi boleh, tapi harus taat aturan. Jangan sampai berdampak negatif, terutama soal banjir ke masyarakat, dari tol saja kelihatan itu tinggi banget," ujarnya.
Ia meminta Pemkot Tangerang lebih selektif dalam menerbitkan izin dan memastikan pengawasan berjalan sejak awal.
"Ini jadi catatan agar dinas lebih selektif. Jangan sampai bangunan sudah jadi baru kelihatan bermasalah. Kan akhirnya masyarakat komplain ke dewan juga," tambahnya.
Meski menemukan banyak kejanggalan, kata Junadi mengakui pembongkaran hampir mustahil dilakukan lantaran sudah terlanjur izin PBG terbit.
"Nggak mungkin dibongkar. Bangunan sudah jadi juga. Jadi diarahkan saja untuk mengurus dan memperbaiki izin. Yang penting ada perbaikan dan retribusinya," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










