DPRD Lebak Minta Pembangunan Hotel Rose Dihentikan, Sebelum Kantongi Izin PBG Keluar

AKURAT BANTEN, LEBAK - DPRD Lebak Komisi lll minta pelaksana pembangunan hotel “Rose” dihentikan sementara, sebelum kantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) keluar.
”Kami sangat senang dengan ada investor masuk ke Lebak, tapi investor juga harus taat aturan terhadap ketentuan yang berlaku. Kalau tidak taat aturan itu namanya melanggar, yang pastinya melanggar aturan, akan ada sanksinya pula,” ujar Junaedi Ibnu Jarta Ketua Komisi III DPRD Lebak, melalui sambungan telepon, Rabu (29/1/2025).
Namun demikian kata Jun, pihaknya meminta kepada pihak terkait yang berwenang untuk hentikan sementara aktivitas pembangunan hotel tersebut.
Baca Juga: Fasilitasi Kuliah Kedokteran Gratis, Mahasiswa Palestina Ungkap Terimakasih Kepada Prabowo
”Sebelum izin keluar tidak boleh ada aktivitas dulu, ini tugasnya Satpol PP untuk menyetop(Hentikan),” jelas ketua DPC PDIP Lebak ini.
”Untuk memastikan ada tidaknya aktivitas? , Insya Allah kita akan datang ke lokasinya ,” imbuh ketua Komisi lll DPRD Lebak.
Sementara Hendra perwakilan PT Jun Hyun Indonesia (HJI) selaku pelaksana pembangunan hotel yang berlokasi di Kampung Ciberem Desa Aweh Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak Banten mengatakan, soal izin pembangunan hotel “Rose” ini, mengakui bahwa proyek pembangunan hotel tersebut belum mengantongi izin PBG.
Baca Juga: Tahun Baru Imlek, Ramayana Serang Hadirkan Promo Spesial dan Hadiah Angpao
”Iya belum ada, tapi dalam proses,” ujar Hendra
Menurut Hendra, terkait perizinan pihaknya tidak dilibatkan langsung,namun demikian aktivitas proyek pembangunan hotel ini, belum kepada tahap pembangunan konstruksi gedungnya.
”Kita baru cut and fill, memang ada dibelakang kita pondasi, tapi itu untuk menahan agar tidak terjadi longsor saja,” Kilah Hendra
Baca Juga: Tetap Siaga di Libur Panjang, Petugas Lapas Kelas IIA Serang Rutin Gelar Sidak Blok Hunian
Puding warga Rangkasbitung mengatakan, berdasarkan ketentuan setiap pelaksana pembangunan gedung, tidak dibolehkan untuk memulai kegiatannya, sebelum mengantongi izin PBG-nya.
Sebab, kata Puding PBG merupakan ijin yang harus didapatkan sebelum melaksanakan pembangunan.
”Dan jika pembangunan dilakukan tanpa PBG, maka pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan hukum.” tandas Puding
Baca Juga: Ramalan Shio dan Keberuntungan di Tahun Ular Kayu 2025, Yang Perlu Diketahui
Dijelaskan Puding, sanksi - sanksi yang dikenakan terhadap pelaksana pembangunan gedung yang tak mengantongi izin PBG , yaitu : denda administratif, pengehentian sementara atau penyegelan bangunan, pembongkaran bangunan dan tuntutan hukum. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










