Abaikan Teguran, Ruko Jamu Penjual Miras di Pondok Pucung Digerebek, Ratusan Botol Miras Disita

AKURAT BANTEN - Sebuah Ruko jamu yang maksa menjual minuman keras (miras) di wilayah Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, ditertibkan oleh petugas gabungan pada Selasa (21/4/2026).
Operasi ini dilakukan setelah pedagang tersebut berkali-kali mengabaikan upaya persuasif dari pihak kelurahan.
Lurah Pondok Pucung, Dinda Kemala Puspadiwati, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan teguran lisan maupun tertulis melalui pengurus RT setempat.
Baca Juga: Pansus Temukan Aliran Kali Ciputat Hilang, Diduga Tertutup Pembangunan Kawasan Mal
Namun, karena aktivitas ilegal tetap berjalan secara sembunyi-sembunyi, ia memutuskan untuk meninjau langsung lokasi bersama staf kelurahan.
"Ini sebenarnya sudah pantauan Kelurahan. Kami sudah lakukan peneguran persuasif, bersurat, hingga teguran langsung dari RT, tapi tidak diindahkan," ujar Dinda saat dikonfirmasi. Selasa (21/4/26).
Mengetahui praktik tersebut masih berlangsung, Dinda langsung berkoordinasi dengan jajaran Trantib Kecamatan dan Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan penindakan di tempat.
Baca Juga: JK Hadirkan Pelaku Sejarah Poso dan Ambon untuk Jawab Polemik Pernyataan yang Viral
Langkah sigap ini diambil guna memastikan penegakan peraturan daerah (Perda) berjalan efektif.
Dalam penggeledahan tersebut, kata Dinda, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 400an botol miras dari berbagai jenis, mulai dari vodka, bir, hingga anggur merah.
"Kalau untuk jenisnya sih memang semuanya ada. Ada vodka, ada anggur merah, ada bir. Itu kalau jumlah keseluruhan sih hasil hitungannya tadi yang dilaporkan dari teman-teman Trantib, 400 botol yang berhasil diamankan," katanya.
Baca Juga: BBM Nonsubsidi Naik Tajam, Benarkah Tak Goyang Inflasi? Ini Penjelasannya
Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor kecamatan untuk diproses lebih lanjut sebagai bukti Tindak Pidana Ringan (tipiring).
"Sekarang posisi barang bukti sudah di Kecamatan, diamankan sama Komandan Trantib ya, kebetulan juga penyidik. Jadi memang nanti setelah ini dikirim langsung ke Satpol PP Kota Tangerang untuk ditindaklanjut bukti tipiring kalau tidak salah ya," jelasnya.
Operasi penertiban ini turut didampingi oleh Babinsa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta pengurus RT dan RW setempat.
Baca Juga: Menabung Belasan Tahun, Mimpi Ratusan Calon Haji Tangerang Kandas di Ujung Pelunasan
Dinda menegaskan bahwa sinergi pengawasan di tingkat wilayah akan terus diperketat agar Pondok Pucung bersih dari peredaran miras sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami harap para pedagang tidak lagi mencoba-coba menjual miras. Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan kelurahan ini," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasi Trantib Kecamatan Karang Tengah, Alfredo Indratno, tidak memberikan respon saat dimintai konfirmasi terkait operasi tersebut. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










