Setahun Buron, Terpidana Kasus Pencabulan di Tangsel Akhirnya Ditangkap di Tegal

AKURAT BANTEN - Setelah satu tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), Maskuri alias Pakde (63), terpidana kasus pencabulan anak di Kota Tangerang Selatan, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten. Ia diamankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan masuk DPO (daftar pencarian orang) sejak satu tahun terakhir," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Banten, Armansyah Lubis, Kamis (9/4/2026).
Penangkapan dilakukan di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 18.40 WIB. Maskuri diketahui bersembunyi di rumah keponakannya sebelum akhirnya diamankan aparat.
Baca Juga: Gencatan Senjata Iran-AS Kacau, Harga Minyak Dunia Naik Lagi Imbas Penutupan Selat Hormuz
"Kemudian tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan," jelasnya.
Keberhasilan ini berawal dari informasi intelijen yang akurat terkait keberadaan buronan. Tim Tabur kemudian segera melakukan penyisiran hingga menemukan lokasi target.
Maskuri merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025 yang menyatakan dirinya bersalah dalam kasus pencabulan anak.
"Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk perbuatan cabul," katanya.
Dalam amar putusan, Maskuri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Namun, jaksa mengajukan kasasi hingga Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah.
Baca Juga: Ratusan Pengembang di Kota Tangerang Belum Serahkan PSU, BPK Ingatkan Risiko Kerugian Daerah
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Maskuri tidak memenuhi panggilan eksekusi dan akhirnya ditetapkan sebagai buronan.
Usai ditangkap, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk proses lebih lanjut.
Armansyah menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap terpidana menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
"Selanjutnya terpidana dilakukan pengecekan dan segera dieksekusi ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang," ujarnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











