Jangan Tertipu! Kemenag Ingatkan Bahaya Pendaftaran Nikah Palsu Mengatasnamakan KUA

AKURAT BANTEN - Kementerian Agama mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap maraknya penipuan pendaftaran nikah yang mengatasnamakan Kantor Urusan Agama (KUA).
Publik diminta lebih teliti dan tidak mudah percaya terhadap informasi mencurigakan yang diterima, terutama melalui pesan pribadi atau layanan daring tidak resmi.
Kasus penipuan berkedok layanan KUA dan pendaftaran nikah online dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, termasuk Banten dan Jawa Tengah.
Pelaku diketahui memakai identitas palsu, mencatut logo resmi Kementerian Agama, hingga meminta korban melakukan pembayaran melalui QRIS yang tidak terdaftar secara resmi.
Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Gegerkan Publik, Kemenag Ambil Langkah Tegas
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa seluruh proses administrasi dan pendaftaran nikah hanya dilakukan melalui kanal resmi milik Kementerian Agama.
"Seluruh layanan pendaftaran nikah harus dipastikan melalui kanal resmi Kementerian Agama. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi," ujar Ahmad Zayadi di Jakarta.
Ia menjelaskan, Kementerian Agama menerima laporan mengenai oknum yang menggunakan identitas "KUA HUMAS-032" untuk menghubungi calon pengantin.
Dalam aksinya, pelaku mencantumkan logo Kemenag, tautan layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), hingga informasi pendaftaran nikah agar tampak resmi dan meyakinkan.
Baca Juga: Terungkap di Sidang Dugaan Peran Nadiem Makarim dalam Skandal Chromebook Rp 2 Triliun
Menurut Zayadi, seluruh proses administrasi pernikahan resmi dilakukan melalui SIMKAH dan aplikasi PUSAKA Superapps Kemenag.
Sistem tersebut telah terintegrasi secara otomatis dan transparan, mulai dari data calon pengantin, lokasi akad nikah, hingga status pembayaran.
Ia menambahkan, pasangan yang melangsungkan akad nikah di luar kantor KUA akan menerima e-Billing resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 600 ribu.
Dokumen resmi itu mencantumkan identitas pasangan, jadwal akad, kode billing, serta nama KUA penerbit.
Baca Juga: Heboh Indonesia Punya Jalur Internet Baru ke Papua Nugini Lewat Kabel Bawah Laut Puk-Puk 1
"Kalau akad nikah dilaksanakan di KUA pada jam kerja, itu tidak dipungut biaya. Jadi masyarakat harus memahami ketentuan dasarnya agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum yang meminta pembayaran di luar mekanisme resmi," katanya.
Zayadi juga menegaskan bahwa pembayaran resmi PNBP nikah hanya dapat dilakukan melalui layanan perbankan maupun kanal pembayaran digital resmi yang bekerja sama dengan pemerintah.
Karena itu, masyarakat diimbau memastikan setiap transaksi memakai kode billing resmi yang diterbitkan sistem Kementerian Agama.
Menurutnya, praktik pencatutan nama instansi tidak hanya merugikan masyarakat dari sisi finansial, tetapi juga dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap layanan Kementerian Agama.
"Kami terus berupaya menghadirkan layanan KUA yang mudah, transparan, dan ramah masyarakat. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari praktik penipuan yang mencederai pelayanan publik," ujarnya.
Kementerian Agama turut meminta seluruh jajaran KUA di berbagai daerah untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur layanan nikah resmi, termasuk alur pendaftaran dan mekanisme pembayaran yang benar.
Selain itu, masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan identitas KUA, pencatutan logo Kemenag, maupun pungutan liar yang mengatasnamakan layanan keagamaan.
Warga dapat menghubungi kantor KUA terdekat guna melaporkan dugaan penipuan yang diterima.
"Kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pelayanan publik sekaligus memperkuat literasi digital di era layanan keagamaan berbasis elektronik," tandasnya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Meksiko Buka Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- 10Prediksi Australia vs Turki: Adu Generasi Baru di Laga Pembuka Grup D







