Jangan Tertipu! Kemenag Ingatkan Bahaya Pendaftaran Nikah Palsu Mengatasnamakan KUA

AKURAT BANTEN - Kementerian Agama mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap maraknya penipuan pendaftaran nikah yang mengatasnamakan Kantor Urusan Agama (KUA).
Publik diminta lebih teliti dan tidak mudah percaya terhadap informasi mencurigakan yang diterima, terutama melalui pesan pribadi atau layanan daring tidak resmi.
Kasus penipuan berkedok layanan KUA dan pendaftaran nikah online dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, termasuk Banten dan Jawa Tengah.
Pelaku diketahui memakai identitas palsu, mencatut logo resmi Kementerian Agama, hingga meminta korban melakukan pembayaran melalui QRIS yang tidak terdaftar secara resmi.
Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Gegerkan Publik, Kemenag Ambil Langkah Tegas
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa seluruh proses administrasi dan pendaftaran nikah hanya dilakukan melalui kanal resmi milik Kementerian Agama.
"Seluruh layanan pendaftaran nikah harus dipastikan melalui kanal resmi Kementerian Agama. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi," ujar Ahmad Zayadi di Jakarta.
Ia menjelaskan, Kementerian Agama menerima laporan mengenai oknum yang menggunakan identitas "KUA HUMAS-032" untuk menghubungi calon pengantin.
Dalam aksinya, pelaku mencantumkan logo Kemenag, tautan layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), hingga informasi pendaftaran nikah agar tampak resmi dan meyakinkan.
Baca Juga: Terungkap di Sidang Dugaan Peran Nadiem Makarim dalam Skandal Chromebook Rp 2 Triliun
Menurut Zayadi, seluruh proses administrasi pernikahan resmi dilakukan melalui SIMKAH dan aplikasi PUSAKA Superapps Kemenag.
Sistem tersebut telah terintegrasi secara otomatis dan transparan, mulai dari data calon pengantin, lokasi akad nikah, hingga status pembayaran.
Ia menambahkan, pasangan yang melangsungkan akad nikah di luar kantor KUA akan menerima e-Billing resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 600 ribu.
Dokumen resmi itu mencantumkan identitas pasangan, jadwal akad, kode billing, serta nama KUA penerbit.
Baca Juga: Heboh Indonesia Punya Jalur Internet Baru ke Papua Nugini Lewat Kabel Bawah Laut Puk-Puk 1
"Kalau akad nikah dilaksanakan di KUA pada jam kerja, itu tidak dipungut biaya. Jadi masyarakat harus memahami ketentuan dasarnya agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum yang meminta pembayaran di luar mekanisme resmi," katanya.
Zayadi juga menegaskan bahwa pembayaran resmi PNBP nikah hanya dapat dilakukan melalui layanan perbankan maupun kanal pembayaran digital resmi yang bekerja sama dengan pemerintah.
Karena itu, masyarakat diimbau memastikan setiap transaksi memakai kode billing resmi yang diterbitkan sistem Kementerian Agama.
Menurutnya, praktik pencatutan nama instansi tidak hanya merugikan masyarakat dari sisi finansial, tetapi juga dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap layanan Kementerian Agama.
"Kami terus berupaya menghadirkan layanan KUA yang mudah, transparan, dan ramah masyarakat. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari praktik penipuan yang mencederai pelayanan publik," ujarnya.
Kementerian Agama turut meminta seluruh jajaran KUA di berbagai daerah untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur layanan nikah resmi, termasuk alur pendaftaran dan mekanisme pembayaran yang benar.
Selain itu, masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan identitas KUA, pencatutan logo Kemenag, maupun pungutan liar yang mengatasnamakan layanan keagamaan.
Warga dapat menghubungi kantor KUA terdekat guna melaporkan dugaan penipuan yang diterima.
"Kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pelayanan publik sekaligus memperkuat literasi digital di era layanan keagamaan berbasis elektronik," tandasnya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026






