Banten

TOK! Resmi Tunjangan Perumahan Anggota DPR Dihapus, Berapa Sisa Gaji dan Tunjangan yang Mereka Terima?

Saeful Anwar | 6 September 2025, 12:18 WIB
TOK! Resmi  Tunjangan Perumahan Anggota DPR Dihapus, Berapa Sisa Gaji dan Tunjangan yang Mereka Terima?

AKURAT BANTEN-Kabar mengejutkan datang dari Gedung Parlemen Senayan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menghentikan tunjangan perumahan bagi seluruh anggotanya, terhitung sejak 31 Agustus 2025.

Keputusan ini sontak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, terutama mengingat besaran tunjangan yang mencapai Rp50 juta per bulan.

Penghentian tunjangan ini merupakan hasil kesepakatan delapan fraksi di DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani.

Dalam sebuah siaran pers, Puan menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya reformasi kelembagaan yang dipimpinnya.

Baca Juga: DPR Tegaskan Anggota yang Dinonaktifkan Parpol Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan

"Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota, dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR," ujar Puan.

Selain tunjangan perumahan, Puan juga memastikan bahwa DPR akan berupaya keras untuk berbenah dan mendengarkan aspirasi masyarakat. "Saya sendiri yang akan memimpin reformasi DPR," tegasnya.

Tak Hanya Tunjangan Perumahan, Kunjungan Kerja Luar Negeri Juga Dihentikan
Selain penghapusan tunjangan perumahan, DPR juga melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

Mulai 1 September 2025, anggota DPR tidak lagi diperbolehkan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan yang sifatnya mendesak.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi persnya juga mengungkapkan bahwa lembaganya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai fasilitas dan tunjangan lain yang diterima anggota dewan.

Baca Juga: Tunjangan Rumah DPRD Tangerang Minta di Demo, Per Bulan 30 Juta Plus-plus, Belum Sama Gaji Tiap Tanggal 1

Fasilitas yang akan ditinjau ulang antara lain biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga biaya transportasi.

"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi," kata Dasco.

Lalu, setelah berbagai penyesuaian ini, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan terbaru yang diterima anggota DPR?

Inilah Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Terbaru

Meskipun tunjangan perumahan dihapus, anggota DPR tetap menerima gaji pokok dan berbagai tunjangan lain. Berikut adalah rinciannya yang dilampirkan oleh Sufmi Dasco Ahmad:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:
Gaji Pokok: Rp4.200.000

  • Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000
  • Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
  • Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680
  • Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000

Total: Rp16.777.680

Baca Juga: Simak! 6 Poin Hasil Rapat Pimpinan DPR dan Ketua Fraksi Parpol Terkait Tuntutan Rakyat

  • Tunjangan Konstitusional dan Honorarium:
    Tunjangan Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
  • Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000
  • Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp4.830.000
  • Honorarium Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
  • Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
  • Honorarium Fungsi Anggaran: Rp8.461.000

Total: Rp57.433.000

Jika dijumlahkan secara bruto, total gaji dan tunjangan anggota DPR kini menjadi Rp74.210.680.

Setelah dipotong pajak PPh 15%, yaitu sebesar Rp8.614.950, jumlah yang diterima atau Take Home Pay anggota DPR adalah Rp65.595.730 per bulan.

Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini menuntut perbaikan tata kelola di lembaga legislatif.

Reformasi yang dipimpin Puan Maharani ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja DPR.

Apakah langkah ini sudah cukup untuk memenuhi aspirasi masyarakat? Dan apakah akan ada reformasi lanjutan di lembaga DPR? Menarik untuk kita nantikan bersama (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman