Banten

Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Resmi Izinkan Maskapai Naikkan Biaya Tiket Pesawat

Viona Sebastian Nolani | 16 Mei 2026, 10:15 WIB
Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Resmi Izinkan Maskapai Naikkan Biaya Tiket Pesawat
Kemenhub tetapkan fuel surcharge baru bikin harga tiket pesawat domestik terancam melonjak. (kemenhub)

AKURAT BANTEN - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 terkait Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) akibat Fluktuasi Harga Bahan Bakar atau Fuel Surcharge untuk tarif penumpang kelas ekonomi penerbangan niaga berjadwal domestik.

Kebijakan ini diterapkan sebagai respons atas kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur).

Sekaligus untuk menjaga stabilitas industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan harga tiket pesawat.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa nilai fuel surcharge dihitung berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

Baca Juga: Geger! Sosok 'Topi Merah' Patahkan Klaim Ilmiah Ijazah Jokowi: Angka 72% Ternyata Bisa Diatur?

Persentase surcharge tertinggi ditetapkan mulai dari 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, menyesuaikan dengan perubahan harga avtur yang berlaku.

Berdasarkan hasil evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026 yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp 29.116 per liter.

Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri diperbolehkan mengenakan biaya tambahan (fuel surcharge) paling tinggi sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan penerbangan.

Penerapan biaya tambahan fuel surcharge tersebut mulai dapat diberlakukan maskapai sejak 13 Mei 2026.

Baca Juga: Infus Nadiem Dipertanyakan Warganet, Dokter Ungkap Fakta Mengejutkan soal Posisi Jarum Infus

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menegaskan bahwa kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang sudah diatur pemerintah untuk mengantisipasi gejolak harga bahan bakar penerbangan sekaligus menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional.

"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman.

Lukman juga menambahkan bahwa maskapai tetap memiliki kewajiban menjaga kualitas layanan kepada masyarakat meskipun terjadi penyesuaian biaya tambahan akibat naiknya harga avtur.

Baca Juga: Geger! Sosok 'Topi Merah' Patahkan Klaim Ilmiah Ijazah Jokowi: Angka 72% Ternyata Bisa Diatur?

Dalam penerapannya, maskapai wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket penumpang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan transparan, akuntabel, dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Dengan mulai berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.