Banten

Akun Media Sosial Bakal Wajib Verifikasi Nomor HP, Indonesia Siapkan Aturan Baru

Viona Sebastian Nolani | 20 Mei 2026, 13:13 WIB
Akun Media Sosial Bakal Wajib Verifikasi Nomor HP, Indonesia Siapkan Aturan Baru
Indonesia tengah mengkaji kebijakan media sosial. (Flickr/Océanos y dados)

AKURAT BANTEN - Indonesia tengah mengkaji kebijakan yang akan mewajibkan pengguna media sosial untuk mendaftarkan akun mereka menggunakan nomor telepon seluler.

Langkah ini dipertimbangkan sebagai upaya memperkuat akuntabilitas sekaligus menekan penyalahgunaan di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Urusan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa usulan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan melalui proses konsultasi publik sebelum ditetapkan menjadi kebijakan resmi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini penggunaan nomor telepon saat membuat akun media sosial di Indonesia masih bersifat opsional.

Baca Juga: Singapura Salip Indonesia di Pasar Saham ASEAN, Ini Penyebab Utamanya

Namun, jika diwajibkan, aturan ini dinilai dapat meningkatkan tanggung jawab pengguna terhadap setiap konten yang mereka unggah di platform digital.

"Hal ini akan memperjelas identitas para pengguna tersebut," katanya dalam pertemuan dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat.

Di sisi lain, Meutya juga menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan pemerintah dalam memoderasi konten berbahaya, yang baru mencapai sekitar 20 persen.

Karena itu, pemerintah Indonesia mulai melakukan investigasi langsung terhadap sejumlah platform digital, termasuk Meta, terutama terkait penanganan misinformasi di bidang kesehatan serta kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di Indonesia.

Baca Juga: Petani Jawa Tengah Temukan Cara Tanam Padi Baru, Hasil Panen Naik dan Emisi Turun Drastis

Ia menambahkan bahwa pemerintah juga tengah mempertimbangkan aturan baru yang mewajibkan platform digital membuka kantor perwakilan di Indonesia.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat koordinasi dengan otoritas terkait dalam pengelolaan ruang digital serta penanganan isu keamanan daring.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.