SK Sekda Tangsel Dipertanyakan, Speakup Sebut Ada Dugaan Pembohongan Publik

AKURAT BANTEN - Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar, menyoroti pernyataan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie dan Kepala BKPSDM Tangsel, Wahyudi Leksono terkait polemik perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan.
Suhendar menilai kedua pejabat tersebut telah menyampaikan informasi yang bertentangan kepada publik mengenai status Keputusan Wali Kota (Kepwal) perpanjangan jabatan Sekda Tangsel, Bambang Noertjahjo.
Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam rangkaian pernyataan yang disampaikan Pemerintah Kota Tangsel terkait proses penerbitan Kepwal tersebut.
Baca Juga: Thomas Tuchel Coret Semua Pemain Liverpool dari Timnas Inggris, Fans Three Lions Langsung Bereaksi
"Ini kan sudah jelas, pada Senin, 18 Mei 2026, Walikota Tangsel ditanya wartawan perihal terkait, jawabannya SK segera terbit. Lalu kemudian, hari Selasa tanggal 19 Mei 2026, saat dikonfirmasi DPRD, Kepala BKPSDM menyatakan Keputusan Walikota sedang dalam proses paraf. Selanjutnya, pada Rabu 20 Mei 2026 tiba-tiba Kepala BKPSDM Tangsel mengungkapkan bahwa jabatan Sekda Tangsel sudah ditetapkan dengan Keputusan Walikota tertanggal 8 Mei 2026," ujar Suhendar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/5/2026).
Ia mempertanyakan alasan dokumen tersebut baru diumumkan ke publik apabila memang telah ditetapkan sejak awal Mei lalu.
"Rentetan saat Walikota dan Kepala BKPSDM Tangsel masing-masing cuma berselang satu hari loh, ini kan aneh, janggal sekali. Kalau memang sudah diperpanjang sejak 8 Mei, kenapa tidak disampaikan ke publik sejak awal. Seolah Kepwal perpanjangan jabatan Sekda Tangsel tampak terkesan dimundurkan tanggal terbitnya," katanya.
Baca Juga: Timnas Indonesia Sengaja Dibelah Dua Kubu oleh John Herdman, Ternyata Ini Alasan Rahasianya!
Suhendar menilai rangkaian pernyataan yang berubah-ubah tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti terdapat informasi yang tidak sesuai fakta.
"Dalam kacamata hukum pidana, dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana memberikan informasi yang tidak benar atau memberikan informasi yang menyesatkan, yang diancam pidana penjara 1 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU 14 Tahun 2008. Untuk itu, masyarakat bisa melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pendalaman, siapakah pejabat yang membuat informasi tidak benar atau menyesatkan tersebut, sehingga harus mempertanggungjawabkannya secara hukum pidana," terang Suhendar.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Tangsel, Wahyudi Leksono, menyatakan bahwa masa jabatan Sekda Tangsel telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil Bambang Noertjahjo dalam Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan tertanggal 8 Mei 2026.
"Iya benar, sudah ada Kepwal tanggal 8 Mei," kata Wahyudi saat dihubungi, Kamis (21/5/2026).
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan sebelumnya yang disampaikan Wali Kota Tangsel maupun Wahyudi sendiri.
Saat dikonfirmasi wartawan pada 18 Mei 2026, Benyamin Davnie mengatakan Surat Keputusan Wali Kota terkait perpanjangan jabatan Sekda masih akan segera diterbitkan.
"Segera," singkat Benyamin kala itu.
Sementara sehari setelahnya, pada 19 Mei 2026, Wahyudi saat dikonfrontir Komisi I DPRD Tangsel menyebut rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait perpanjangan jabatan Sekda memang sudah terbit sejak 4 Mei 2026.
Meski begitu, ia menegaskan Kepwal masih dalam proses harmonisasi di Bagian Hukum Setda Tangsel.
Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Belum Usai, Opini Publik Makin Panas dan Curiga
"Kita buat kita dorong ke bagian hukum, sedang harmonisasi kemudian proses paraf," ujar Wahyudi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Akurat.co Banten masih menggali informasi lebih jauh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kemenkes Perkuat Deteksi Penyakit Menular di Pintu Masuk Bandara Soekarno-Hatta
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”











