Banten

DPR Sahkan UU Baru Bank Indonesia, Investor Khawatir Campur Tangan Politik Makin Besar

Viona Sebastian Nolani | 4 Juni 2026, 14:16 WIB
DPR Sahkan UU Baru Bank Indonesia, Investor Khawatir Campur Tangan Politik Makin Besar
Bank Indonesia. (bi.go.id)

AKURAT BANTEN - Parlemen Indonesia pada Kamis (4/6/2026) resmi mengesahkan undang-undang komprehensif yang memperkuat peran Bank Indonesia dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Regulasi baru tersebut juga memberikan kewenangan kepada anggota parlemen untuk mengevaluasi regulator keuangan independen serta bank sentral.

Pengesahan RUU dilakukan secara aklamasi dengan dukungan seluruh fraksi partai politik.

Hal itu disampaikan wakil ketua parlemen, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat pleno pada Kamis.

Baca Juga: Rupiah Jebol Rp18.000 per Dolar, Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Ekonomi Indonesia?

Rancangan undang-undang yang hingga kini belum dipublikasikan itu memicu kekhawatiran investor terkait potensi intervensi politik terhadap bank sentral.

Kekhawatiran tersebut muncul di tengah komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mempertahankan agenda pertumbuhan ekonomi tinggi dan menargetkan ekspansi ekonomi mencapai 8 persen selama masa pemerintahannya.

Dalam rapat dengar pendapat bersama komisi keuangan parlemen pada Rabu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa regulasi yang berlaku akan diperluas guna mewajibkan bank sentral menjalankan kebijakan yang "menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja".

Persetujuan terhadap RUU tersebut dinilai hanya sebagai formalitas karena koalisi besar pendukung Prabowo menguasai lebih dari 80 persen kursi parlemen.

Baca Juga: Prabowo Beberkan Fakta MBG, 3 Ribu Dapur Ditutup demi Jaga Kualitas Program

Bahkan, partai terbesar di luar koalisi pemerintah juga telah menyatakan diri bukan sebagai oposisi.

Situasi ini terjadi ketika minat investor terhadap Indonesia, ekonomi G20 senilai 1,4 triliun dolar AS, mulai melemah.

Pada awal tahun ini, Moody's dan Fitch menurunkan prospek peringkat kredit Indonesia dari stabil menjadi negatif dengan alasan menurunnya kredibilitas serta prediktabilitas kebijakan pemerintah.

Sepanjang tahun ini, rupiah telah melemah lebih dari 7 persen terhadap dolar AS sehingga menjadi salah satu mata uang negara berkembang Asia dengan performa terburuk.

Pada Kamis, nilai tukar rupiah bahkan menyentuh rekor terendah sepanjang sejarah di level 18.045 per dolar AS.

Di sisi lain, pasar saham Indonesia juga telah merosot lebih dari 30 persen sejak awal tahun.

Mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sebenarnya sudah menjadi bagian dari mandat Bank Indonesia, selain menjaga stabilitas harga dan kestabilan nilai tukar mata uang.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.