Banten

Jutaan Akun Anak di Indonesia Dihapus TikTok dan YouTube, Apa Penyebabnya?

Viona Sebastian Nolani | 28 Juni 2026, 17:58 WIB
Jutaan Akun Anak di Indonesia Dihapus TikTok dan YouTube, Apa Penyebabnya?
Ilustrasi YouTube. (Unsplash/Christian Wiediger)

AKURAT BANTEN - Perusahaan media sosial TikTok dan YouTube dilaporkan telah menonaktifkan sekitar 4,7 juta akun yang teridentifikasi dimiliki oleh anak-anak berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.

Langkah ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital sebagai bagian dari implementasi kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur yang mulai diberlakukan pemerintah.

TikTok, platform media sosial yang dimiliki perusahaan teknologi asal China ByteDance, telah menonaktifkan sekitar 4,1 juta akun.

Sementara itu, YouTube yang berada di bawah naungan Alphabet (Google) telah menghapus sekitar 600.000 akun.

Baca Juga: Indonesia Targetkan Stop Impor Garam pada 2027, Begini Strategi Pemerintah

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan pada Kamis malam bahwa pemerintah berharap platform digital lainnya turut mengambil langkah serupa untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

Hingga saat ini, baik TikTok maupun YouTube belum memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan penonaktifan jutaan akun tersebut maupun pernyataan dari pemerintah Indonesia.

Pada Maret lalu, pemerintah Indonesia resmi menerbitkan regulasi yang mengharuskan platform media sosial dengan tingkat risiko tinggi menonaktifkan akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Selain TikTok dan YouTube, aturan tersebut juga mencakup platform lain seperti X, Instagram milik Meta, serta platform permainan daring Roblox.

Baca Juga: Bek Tanjung Verde Sesumbar Jelang Lawan Argentina 'Atas Izin Tuhan, Kami Bisa Singkirkan Juara Bertahan'

Meutya Hafid menegaskan bahwa tujuan pemerintah bukan sekadar membatasi akses anak terhadap media sosial, tetapi juga mendorong perubahan perilaku dan tanggung jawab dari setiap platform digital.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah mengevaluasi laporan penilaian mandiri yang telah disampaikan oleh masing-masing perusahaan.

Kebijakan pembatasan media sosial di Indonesia diterapkan untuk menekan berbagai risiko yang dapat dialami anak-anak, seperti perundungan siber (cyberbullying), kecanduan media sosial, hingga dampak negatif terhadap kesehatan mental.

Langkah ini mengikuti kebijakan serupa yang lebih dahulu diterapkan Australia pada tahun lalu sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran mengenai pengaruh media sosial terhadap generasi muda.

Kebijakan yang diterapkan Australia tersebut kini menjadi perhatian banyak negara dan dipantau secara luas sebagai salah satu model regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Sejumlah negara mulai mempertimbangkan penerapan aturan serupa demi menjaga kesehatan mental maupun kesehatan fisik anak-anak dan remaja dari dampak penggunaan media sosial yang berlebihan.

Sementara itu, Inggris juga mengumumkan pada bulan ini rencana untuk memperluas kebijakan pembatasan media sosial.

Aturan yang sedang disiapkan tidak hanya menyasar media sosial konvensional, tetapi juga akan mencakup platform permainan daring serta layanan siaran langsung (live streaming) guna memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi pengguna di bawah umur.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.