Banten

Sidang Pemeriksaan Setempat, Warga Rancapinang Klaim Lahan Garapan Masuk SHP Kementerian Pertahanan

David Amanda | 2 Juli 2026, 21:46 WIB
Sidang Pemeriksaan Setempat, Warga Rancapinang Klaim Lahan Garapan Masuk SHP Kementerian Pertahanan
Sidang Pemeriksaan Setempat, Warga Rancapinang Klaim Lahan Garapan Masuk SHP Kementerian Pertahanan (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Sidang pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara gugatan warga Desa Rancapinang terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang dan Kementerian Pertahanan digelar pada Selasa (30/6/2025).

Dalam agenda tersebut, warga menunjukkan langsung lokasi lahan yang mereka klaim sebagai tanah milik masyarakat yang kini telah menjadi kawasan Batalyon.

Kuasa hukum warga dari LBH Jakarta, Abdul Rohim Marbun, mengatakan pemeriksaan di lapangan memperlihatkan sebagian besar bidang tanah yang menjadi objek sengketa berada di dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Kementerian Pertahanan.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Minta Maaf usai Lagu 'Lalaki Langit Lalanang Bejad' Viral dan Tuai Kritik

"Fakta di lapangan menunjukkan hampir seluruh bidang tanah yang diukur masuk ke dalam SHP Kementerian Pertahanan. Padahal, tanah-tanah tersebut selama puluhan tahun dikelola masyarakat sebagai kebun kelapa, lahan pertanian, dan persawahan," kata Abdul Rohim Marbun.

Menurutnya, temuan tersebut memperkuat dalil gugatan warga bahwa ruang hidup masyarakat telah dimasukkan ke dalam sertifikat hak pakai yang diterbitkan untuk Kementerian Pertahanan.

Pihak penggugat juga menilai penerbitan SHP oleh BPN Kabupaten Pandeglang mengandung cacat hukum.

Baca Juga: Temuan BPK di DPRD Kota Tangerang, Pengamat Ungkap Lemahnya Pengawasan Hingga Lolos Pembayaran

Abdul Rohim menyebut proses penerbitan sertifikat dinilai tidak dilakukan secara benar karena tidak melibatkan masyarakat yang telah lama menguasai dan menggarap lahan tersebut.

"Kami berpendapat penerbitan SHP ini cacat secara hukum karena prosesnya tidak dilakukan secara baik dan tidak ada dialog yang berimbang dengan masyarakat yang selama ini menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut," ujarnya.

Melalui proses gugatan tersebut, warga berharap hak atas tanah yang mereka klaim sebagai ruang hidup dapat dipulihkan.

Baca Juga: Alarm Deforestasi Indonesia! Taman Nasional Sebangau Digempur Sawit dan Tambang Ilegal

Mereka juga meminta dukungan masyarakat luas agar lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga dapat dikembalikan.

"Kami minta dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia, bahwa tanah itu ruang hidup kami," singkat warga.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari BPN Kabupaten Pandeglang maupun Kementerian Pertahanan terkait dalil yang disampaikan pihak penggugat dalam sidang pemeriksaan setempat tersebut. Redaksi Akurat.co Banten masih menggali informasi lebih jauh. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.