Banten

Bantargebang Berbenah! Pemprov DKI Mulai Terapkan Controlled Landfill, Target Hentikan Open Dumping 2029

Viona Sebastian Nolani | 25 Juli 2026, 16:08 WIB
Bantargebang Berbenah! Pemprov DKI Mulai Terapkan Controlled Landfill, Target Hentikan Open Dumping 2029
Transformasi TPST Bantargebang, Open Dumping Ditargetkan Berakhir 2029. (jakarta.go.id)

AKURAT BANTEN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menjalankan sistem controlled landfill di TPST Bantargebang secara bertahap sebagai langkah menuju perubahan besar dalam pengelolaan sampah.

Program ini menjadi bagian dari upaya menghentikan metode open dumping sepenuhnya pada 2029.

Proses peralihan dilakukan secara bertahap dan terencana agar pelayanan pengelolaan sampah tetap berjalan sekaligus memperkuat keselamatan serta menjaga kualitas lingkungan di kawasan tersebut.

Implementasi awal dimulai pada 2026 dengan melakukan penutupan area pembuangan menggunakan lapisan pelindung yang nantinya akan ditingkatkan memakai geomembrane.

Baca Juga: Cobain Keliling Kota Tua Sambil Makan Mewah di Atas Bus! Ini Harga Tiket & Cara Pesan Open Dining Transjakarta

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan penataan kawasan landfill serta mendorong peningkatan jumlah sampah residu hasil pengolahan yang dikirim ke TPST Bantargebang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang dirancang bersama Kementerian Lingkungan Hidup.

"Pemprov DKI memiliki arah pembenahan yang jelas dan terukur. Transformasi dilakukan secara bertahap agar pelayanan tetap berjalan, sementara perlindungan lingkungan dan keselamatan seluruh pihak di kawasan Bantargebang terus ditingkatkan," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/7).

Dalam pelaksanaan tahap pertama, area pembuangan akan ditutup menggunakan media pelindung dalam periode operasional selama tujuh hari.

Baca Juga: Lionel Messi Berencana Pensiun dari Timnas Argentina Usai Piala Dunia 2026? Ini Pengakuan Leandro Paredes

Metode tersebut mulai diterapkan sejak Jumat, 17 Juli 2026, di bagian atas Zona 2 TPST Bantargebang.

Setelah satu lokasi selesai ditutup, proses pembuangan sampah akan dipindahkan ke area lain yang sudah dipersiapkan.

Skema ini membuat kegiatan operasional tetap berlangsung sambil memberikan kesempatan untuk melakukan proses penutupan, penataan, hingga pemeliharaan area landfill.

Ke depannya, lapisan penutup tersebut akan diperkuat dengan penggunaan geomembrane yang dinilai lebih optimal dan lebih mudah dalam proses perawatan.

Mulai 1 Agustus 2026, Pemprov DKI Jakarta menargetkan sekitar 25 persen sampah yang dikirim menuju TPST Bantargebang sudah berbentuk residu dari hasil pengolahan.

Hal ini bertujuan agar proses pemilahan dan pengolahan sampah semakin maksimal sehingga jumlah sampah yang langsung masuk ke area penimbunan dapat terus ditekan.

Untuk memastikan penerapan controlled landfill berjalan aman, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah melakukan sejumlah persiapan.

Langkah tersebut meliputi pemetaan wilayah yang berpotensi mengalami longsor, penguatan kestabilan lereng, pendataan aktivitas masyarakat dan pemulung, peningkatan sanitasi, hingga penyusunan desain penutup zona landfill dengan geomembrane.

Berdasarkan roadmap yang telah disusun, pada 2027 penggunaan media pelindung ditargetkan mulai diterapkan pada dua titik pembuangan. Pada periode tersebut, sebanyak 50 persen sampah yang masuk diharapkan sudah berupa residu hasil pengolahan.

Kemudian pada 2028, penerapan controlled landfill diperluas menjadi tiga titik pembuangan dengan target sampah residu mencapai 75 persen, sekaligus dilakukan penutupan area landfill yang sudah tidak digunakan.

Memasuki 2029, seluruh sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang ditargetkan telah melewati proses pengolahan terlebih dahulu sehingga hanya menyisakan residu.

Dengan kondisi tersebut, metode pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping dapat dihentikan secara menyeluruh.

Dudi menambahkan bahwa keberhasilan perubahan sistem pengelolaan sampah di TPST Bantargebang tidak hanya bergantung pada fasilitas akhir, tetapi juga pada kebiasaan masyarakat dalam mengurangi dan memilah sampah sejak dari sumbernya.

Selain itu, peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah di Jakarta juga menjadi faktor penting dalam mencapai target tersebut.

"Semakin banyak sampah yang dipilah dan diolah sebelum dikirim ke Bantargebang, semakin sedikit sampah yang harus ditimbun. Pemprov DKI berkomitmen menjalankan perubahan ini secara konsisten agar Bantargebang menjadi lebih aman, tertata, dan ramah lingkungan," tutup Dudi.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.