Makin Memanas! Giliran Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP Terkait Polemik Ijazah Jokowi

AKURAT BANTEN— Peta perpolitikan dan dinamika hukum nasional kembali memanas di tengah publik.
Gelombang polemik dokumen ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kini menyeret nama orang nomor satu di lembaga penyelenggara pemilu.
Secara resmi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh seorang akademisi kebijakan publik, Bonatua Silalahi.
Laporan ini dilayangkan bukan sekadar mengungkit masa lalu, melainkan menyoroti adanya dugaan kuat tindakan "pembiaran" administratif yang dilakukan secara sengaja.
Lantas, apa sebenarnya substansi krusial di balik aduan panas yang berpotensi mengguncang marwah lembaga penilu ini?
Baca Juga: ASN Bisa Punya Saldo Rp1 Miliar Saat Pensiun? BKN Bongkar Caranya!
Dua Titik Kritis: Dari Legalisir Tanpa Tanggal hingga Misteri Arsip 2005
Dalam dokumen pengaduannya, Bonatua Silalahi membeberkan dua peristiwa administratif utama yang menjadi dasar pelaporan etik tersebut.
Persoalan ini dinilai telah lama diketahui oleh Ketua KPU RI, namun dibiarkan begitu saja tanpa adanya tindakan korektif yang memadai.
Pokok pengaduan kami sesungguhnya sangat sederhana. Kami mempersoalkan adanya pembiaran tanpa tindakan korektif terhadap dua peristiwa administratif yang telah diketahui oleh Ketua KPU RI, tegas Bonatua dalam kesimpulan aduannya kepada DKPP.
Adapun dua poin krusial yang dipersoalkan meliputi:
Fotokopi Ijazah Tanpa Tanggal: Lolosnya dokumen persyaratan berupa fotokopi ijazah atas nama Joko Widodo yang dilegalisasi tanpa mencantumkan tanggal legalisasi secara sah.
Ketiadaan Arsip Lama: Tidak ditemukannya arsip fotokopi ijazah berstempel basah yang digunakan sebagai syarat pencalonan saat Joko Widodo maju sebagai Wali Kota Surakarta pada periode 2005 dan 2010.
Bonatua menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukanlah produk masa lalu semata, melainkan sikap pasif dari kepemimpinan KPU saat ini yang menutup mata atas temuan-temuan administratif yang telah dilaporkan secara resmi.
Respons KPU Dinilai Lamban: 96 Hari Baru Bersuara
Ketegangan dalam perkara ini semakin menjadi setelah pihak pengadu melayangkan surat resmi bernomor 01/SP/BTS/IV/2026 pada 4 April 2026 lalu.
Dalam surat tersebut, KPU didesak untuk melakukan pemeriksaan ulang administratif melalui verifikasi dan klarifikasi menyeluruh.
Caranya cukup transparan: membandingkan fotokopi ijazah terlegalisasi (2014 dan 2019) dengan dokumen fisik aslinya maupun salinan pertinggal yang sah dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Namun, jawaban yang dinanti-nanti publik justru baru meluncur sekitar 96 hari kemudian melalui Surat Ketua KPU RI Nomor 530/PL.01.4-SD/06/2026 pada 9 Juni 2026.
Jawaban baru diberikan setelah sekitar 96 hari, dan pada pokoknya hanya menyatakan bahwa persoalan yang kami ajukan berada di luar tahapan penerimaan masukan masyarakat serta di luar tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 dan 2019, tanpa melakukan tindakan korektif sebagaimana yang dimohonkan, ungkap Bonatua kecewa.
Alasan normatif dari KPU inilah yang dinilai publik sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab institusional, sehingga memaksa jalur etik melalui DKPP menjadi satu-satunya jalan keluar yang ditempuh.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Satpam Waduk Jatiluhur Tewas Mengapung: Tangan Terborgol, Polisi Buru Pelaku!
Ujian Integritas Penyelenggara Pemilu di Ujung Tanduk
Langkah berani membawa Ketua KPU RI ke meja hijau DKPP dipastikan akan menjadi sorotan utama media massa dan perbincangan hangat di berbagai platform digital.
Di tengah gelombang perdebatan hukum yang melibatkan berbagai tokoh publik, kredibilitas dan independensi penyelenggara pemilu kini benar-benar dipertaruhkan di hadapan rakyat Indonesia.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026





