Banten

Ekspor Sawit RI Terancam Tarif Baru AS, Pemerintah Minta Pengecualian ke Washington

Viona Sebastian Nolani | 31 Juli 2026, 17:17 WIB
Ekspor Sawit RI Terancam Tarif Baru AS, Pemerintah Minta Pengecualian ke Washington
Ilustrasi kelapa sawit. (flickr/Dinesh Valke)

AKURAT BANTEN - Indonesia tengah mengupayakan agar ekspor minyak sawit ke Amerika Serikat mendapatkan pengecualian dari tarif baru yang diberlakukan Washington melalui penyelidikan Pasal 301 terkait dugaan praktik kerja paksa.

“Kami meminta agar minyak sawit dikecualikan. Kami masih menunggu karena [penyelidikan] masih berlangsung (di Washington),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan pada hari Senin, sambil menjelaskan bahwa permintaan pemerintah Indonesia masih dalam proses evaluasi oleh otoritas Amerika Serikat.

Indonesia diketahui merupakan negara penghasil sekaligus eksportir minyak sawit mentah terbesar di dunia.

Selain minyak sawit, Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah juga telah mengajukan permintaan agar sejumlah komoditas sumber daya alam lainnya mendapatkan tarif nol persen.

Baca Juga: El Nino Makin Kuat, Lebih dari 5.000 Titik Panas Terdeteksi di Indonesia, Karhutla Mengancam

Namun, ia tidak menjelaskan secara spesifik produk apa saja yang masuk dalam permintaan tersebut.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebelumnya menerapkan kebijakan tarif baru dengan kisaran 10% hingga 12,5% berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah yang digunakan setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif besar bertajuk "timbal balik" yang sebelumnya diberlakukan pada 2025 pada Februari lalu.

Pemerintah AS mulai memberlakukan tarif tersebut pada 24 Juli, bertepatan dengan berakhirnya kebijakan tarif sementara global sebesar 10% selama 150 hari yang diterapkan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974.

Airlangga menyebut posisi Indonesia dalam penyelidikan perdagangan Amerika Serikat berada dalam kondisi yang "relatif menguntungkan" dibandingkan negara mitra lainnya karena dinilai telah memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan Washington.

Baca Juga: Bukan Cuma Tarif AS, Produk Indonesia Bisa Tergusur dari Pasar Amerika karena Masalah Ini

Sebagai “negara yang patuh”, Indonesia menjadi salah satu dari 17 negara yang dikenai tarif 10%. Jumlah tersebut meningkat dari kelompok awal yang hanya terdiri dari enam negara dan kini mencakup India, Malaysia, serta Taiwan.

Sementara itu, negara yang dikategorikan tidak patuh harus menghadapi tarif sebesar 12,5%. Berdasarkan dokumen Perwakilan Dagang AS, negara-negara yang masuk kategori patuh dianggap memiliki kebijakan untuk mencegah masuknya produk hasil kerja paksa ke dalam rantai pasok Amerika Serikat.

Adapun negara yang dinilai tidak patuh antara lain Australia, Singapura, dan Korea Selatan, serta China dan Hong Kong. Negara-negara tersebut dituding Washington belum mampu memastikan barang yang diproduksi melalui kerja paksa tidak masuk ke pasar AS.

Selain penyelidikan terkait kerja paksa, pemerintahan Trump juga menjalankan investigasi terpisah berdasarkan Pasal 301 terhadap Indonesia dan 15 negara lain mengenai isu kelebihan kapasitas manufaktur.

Airlangga mengatakan pemerintah Indonesia telah menyampaikan tanggapan resmi kepada otoritas Amerika Serikat terkait penyelidikan tersebut, meski tidak mengungkapkan detail isi tanggapan.

Amerika Serikat menjadi salah satu tujuan utama ekspor Indonesia sekaligus penyumbang surplus perdagangan nonmigas terbesar.

Negara tersebut menjadi pasar penting bagi berbagai produk Indonesia, mulai dari pakaian jadi hingga minyak sawit dan produk turunannya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mencatat surplus perdagangan dengan Amerika Serikat sekitar US$7 miliar dalam lima bulan pertama 2026.

Johni Martha, Direktur Jenderal Negosiasi Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, menyampaikan bahwa upaya diversifikasi pasar ekspor membutuhkan proses dan waktu.

Ia menegaskan pemerintah terus berusaha mengelola dampak lebih luas dari Perjanjian Perdagangan Timbal Balik yang disepakati dengan Washington pada 19 Februari.

“Tidak ada produk Indonesia yang secara langsung bersaing dengan produk AS, jadi [kesepakatan] ini tidak akan menciptakan beban tambahan. Memberikan akses yang lebih mudah ke barang-barang Amerika tidak akan tiba-tiba memicu masuknya impor secara besar-besaran,” kata Johni. “Setiap kementerian memiliki portofolio yang berbeda, tetapi jika menyangkut kepentingan nasional, kita harus menemukan keseimbangan yang tepat,” tambahnya.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.