Banten

Pemkot Tangerang Minta Satpol PP Segel Proyek RS Mandaya, Ini Sebabnya

Handrian Setiawan | 20 Agustus 2026, 19:37 WIB
Pemkot Tangerang Minta Satpol PP Segel Proyek RS Mandaya, Ini Sebabnya
Pemkot Tangerang Minta Satpol PP Segel Proyek RS Mandaya, ini Sebabnya - Foto Handrian/Akurat Banten

AKURAT BANTEN - Pengembangan lahan sekitar 2 hektare untuk area parkir RS Mandaya Royal Hospital di Karang Tengah, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, pembangunan lahan parkir disebut sudah berjalan, sementara proyek tersebut belum tercatat dalam data perizinan DPMPTSP Kota Tangerang.

Dikonfirmasi, Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendorong Satpol PP melakukan sidak hingga penyegelan secara langsung ke lokasi.

Baca Juga: Tak Ada Izin Pemkot Tangerang, Pembangunan Lahan Parkir RS Royal Mandaya Sudah Berjalan

“Dari hasil pantau data, belum ada masuk terkait pembangunan dari DPMPTSP dan Dinas Perumahan dan Permukiman. Jadi ini sudah tugasnya Satpol PP untuk sidak. Jika tak berizin mesti disegel,” ujarnya, Kamis (20/8/2026).

Proyek tersebut juga disebut berkaitan dengan rencana pengembangan kawasan yang digadang-gadang mencakup pembangunan Universitas Mandaya.

Keluhan warga turut menjadi perhatian. Selain mempertanyakan legalitas pembangunan, warga khawatir pengembangan lahan berdampak terhadap drainase, limpasan air hujan, debu, hingga lalu lintas di sekitar kawasan.

Baca Juga: Mikel Arteta Bisa Pergi dari Arsenal pada 2027? Bos The Gunners Akhirnya Buka Suara soal Masa Depan Sang Manajer

Diketahui sebelumnya, Dikonfirmasi pihak RS Mandaya, Fadli selaku Media Relation Mandaya Royal Hospital membenarkan bahwa terdapat pengembangan lahan yang diperuntukkan bagi kebutuhan parkir rumah sakit.

"Iya, memang ada pengembangan lahan untuk parkir rumah sakit," kata Fadli.

Namun, ketika ditanya mengenai status perizinan pengembangan lahan tersebut, Fadli mengaku tidak mengetahui secara pasti.

"Kalau untuk soal perizinannya, saya tidak mengetahui secara detail," ungkapnya.

Baca Juga: Parah! 18 Perjalanan KRL Bogor-Tangerang Lumpuh Akibat 2 Kecelakaan Bersamaan, Ini Titik Macetnya

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan baru. Sebab, pengembangan lahan bukan hanya berkaitan dengan kebutuhan operasional rumah sakit, tetapi juga menyangkut kesesuaian tata ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan lingkungan, hingga kewajiban kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, GM Metland Cyber Puri, Rendy Putra Kusuma belum menanggapi terkait hal tersebut saat dikonfirmasi. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.