Pemkot Tangerang Minta Satpol PP Segel Proyek RS Mandaya, Ini Sebabnya

AKURAT BANTEN - Pengembangan lahan sekitar 2 hektare untuk area parkir RS Mandaya Royal Hospital di Karang Tengah, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, pembangunan lahan parkir disebut sudah berjalan, sementara proyek tersebut belum tercatat dalam data perizinan DPMPTSP Kota Tangerang.
Dikonfirmasi, Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendorong Satpol PP melakukan sidak hingga penyegelan secara langsung ke lokasi.
Baca Juga: Tak Ada Izin Pemkot Tangerang, Pembangunan Lahan Parkir RS Royal Mandaya Sudah Berjalan
“Dari hasil pantau data, belum ada masuk terkait pembangunan dari DPMPTSP dan Dinas Perumahan dan Permukiman. Jadi ini sudah tugasnya Satpol PP untuk sidak. Jika tak berizin mesti disegel,” ujarnya, Kamis (20/8/2026).
Proyek tersebut juga disebut berkaitan dengan rencana pengembangan kawasan yang digadang-gadang mencakup pembangunan Universitas Mandaya.
Keluhan warga turut menjadi perhatian. Selain mempertanyakan legalitas pembangunan, warga khawatir pengembangan lahan berdampak terhadap drainase, limpasan air hujan, debu, hingga lalu lintas di sekitar kawasan.
Diketahui sebelumnya, Dikonfirmasi pihak RS Mandaya, Fadli selaku Media Relation Mandaya Royal Hospital membenarkan bahwa terdapat pengembangan lahan yang diperuntukkan bagi kebutuhan parkir rumah sakit.
"Iya, memang ada pengembangan lahan untuk parkir rumah sakit," kata Fadli.
Namun, ketika ditanya mengenai status perizinan pengembangan lahan tersebut, Fadli mengaku tidak mengetahui secara pasti.
"Kalau untuk soal perizinannya, saya tidak mengetahui secara detail," ungkapnya.
Baca Juga: Parah! 18 Perjalanan KRL Bogor-Tangerang Lumpuh Akibat 2 Kecelakaan Bersamaan, Ini Titik Macetnya
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan baru. Sebab, pengembangan lahan bukan hanya berkaitan dengan kebutuhan operasional rumah sakit, tetapi juga menyangkut kesesuaian tata ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan lingkungan, hingga kewajiban kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, GM Metland Cyber Puri, Rendy Putra Kusuma belum menanggapi terkait hal tersebut saat dikonfirmasi. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tak Ada Izin Pemkot Tangerang, Pembangunan Lahan Parkir RS Royal Mandaya Sudah Berjalan
- 2Naik DAMRI dari Grand Metropolitan Bekasi ke Bandara Soekarno-Hatta Cuma Rp 100 Ribu, Ini Jadwalnya
- 3Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Bikin Heboh Istana! Cuma Ada Satu di Dunia, Tas Eksklusif Chanel Métiers d'Art yang Dijinjing Iriana Jokowi
- 6Kemenkes Perkuat Deteksi Penyakit Menular di Pintu Masuk Bandara Soekarno-Hatta
- 7Pemkot Tangerang Minta Satpol PP Segel Proyek RS Mandaya, Ini Sebabnya
- 8Dituduh Bawa Motor Curian, Santri Pandeglang Adukan Oknum Matel PT APL
- 9Mourinho Beri Peringatan Keras kepada Mbappe, Vinicius, dan Bellingham: Tak Ada Bintang yang Kebal Aturan!
- 10Arsenal Sudah Juara Premier League, tapi Ambisinya Malah Makin Gila: The Gunners Siap Naik ke Level Berikutnya!








