Pemkot Tangerang Minta Satpol PP Segel Proyek RS Mandaya, Ini Sebabnya

AKURAT BANTEN - Pengembangan lahan sekitar 2 hektare untuk area parkir RS Mandaya Royal Hospital di Karang Tengah, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, pembangunan lahan parkir disebut sudah berjalan, sementara proyek tersebut belum tercatat dalam data perizinan DPMPTSP Kota Tangerang.
Dikonfirmasi, Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendorong Satpol PP melakukan sidak hingga penyegelan secara langsung ke lokasi.
Baca Juga: Tak Ada Izin Pemkot Tangerang, Pembangunan Lahan Parkir RS Royal Mandaya Sudah Berjalan
“Dari hasil pantau data, belum ada masuk terkait pembangunan dari DPMPTSP dan Dinas Perumahan dan Permukiman. Jadi ini sudah tugasnya Satpol PP untuk sidak. Jika tak berizin mesti disegel,” ujarnya, Kamis (20/8/2026).
Proyek tersebut juga disebut berkaitan dengan rencana pengembangan kawasan yang digadang-gadang mencakup pembangunan Universitas Mandaya.
Keluhan warga turut menjadi perhatian. Selain mempertanyakan legalitas pembangunan, warga khawatir pengembangan lahan berdampak terhadap drainase, limpasan air hujan, debu, hingga lalu lintas di sekitar kawasan.
Diketahui sebelumnya, Dikonfirmasi pihak RS Mandaya, Fadli selaku Media Relation Mandaya Royal Hospital membenarkan bahwa terdapat pengembangan lahan yang diperuntukkan bagi kebutuhan parkir rumah sakit.
"Iya, memang ada pengembangan lahan untuk parkir rumah sakit," kata Fadli.
Namun, ketika ditanya mengenai status perizinan pengembangan lahan tersebut, Fadli mengaku tidak mengetahui secara pasti.
"Kalau untuk soal perizinannya, saya tidak mengetahui secara detail," ungkapnya.
Baca Juga: Parah! 18 Perjalanan KRL Bogor-Tangerang Lumpuh Akibat 2 Kecelakaan Bersamaan, Ini Titik Macetnya
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan baru. Sebab, pengembangan lahan bukan hanya berkaitan dengan kebutuhan operasional rumah sakit, tetapi juga menyangkut kesesuaian tata ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan lingkungan, hingga kewajiban kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, GM Metland Cyber Puri, Rendy Putra Kusuma belum menanggapi terkait hal tersebut saat dikonfirmasi. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










