Mabuk, Pria di Kota Serang Lempari Kantor Satpol PP dengan Kotoran Kucing

AKURAT BANTEN - Seorang pria paruh baya berinisial OS (45) melakukan akses teror melempari kotoran hewan ke pos jaga Satpol PP Kota Serang, Banten.
Kasie Dalops Satpol PP Kota Serang, Dion Fernandes mengatakan, petugas Satpol PP pun telah mendatangi rumah pria tersebut.
"Awalnya anggota kami memberikan laporan, jika pria yang dicurigai melakukan teror di pos jaga Pol PP Kota Serang, sedang berada di lampu merah Ciceri," katanya, Sabtu (16/9/2023).
Baca juga: Tergerus Online Shop, Pasar Cipadu Tangerang Semakin Sepi
Berdasarkan informasi yang diterima, pria itu berkeliaran membawa sajam. Petugas pun langsung menuju lampu merah Ciceri.
"Ketika sampai di lokasi ternyata sudah tidak ada. Lalu kami kejar ke rumahnya, namun OS malah bersembunyi di atas plafon rumah. Khawatir dirinya masih memegang golok, maka kami meminta bantuan ketua RT dan tokoh masyarakat bernegosiasi," sambungnya.
Setelah bernegosiasi, OS akhirnya mau turun. Kepada petugas, dia mengakui perbuatannya melemparkan kotoran hewan ke pos.
"Saat dilakukan interogasi, dia (OS) mengakui kepada kami bahwa saat melakukan itu (mengotori dan membuang kotoran kucing) sedang dalam kondisi mabuk," ungkapnya.
Terkait senjata tajam yang dibawanya di lampu merah, OS risih mengaku kepada orang-orang yang kerap mencorat-coret dan merusak kendaraan yang terparkir di sekitaran tersebut.
Baca juga: Sejarah KORUPSI di DUNIA dan Daftar Pelakunya! Mantan PRESIDEN SOEHARTO Termasuk
"Jadi dia marah kepada sekelompok orang yang sering ngerusak dengan mencoret bagian bodi kendaraan, jadi dia membawa sajam untuk mengusir mereka," jelasnya.
Pria itu juga mengaku tidak menyimpan dendam kepada Satpol PP.
"Karena waktu saya buang kotoran kucing di samping pos Satpol PP itu lagi mabuk, karena saya mabuk, jadi saya peretin ke besi-besinya ke pos Satpol PP. Gak ada tujuan gak ada dendam gak benci, cuma lagi gak sadar diri aja," terang OS.
Lebih lanjut, dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dengan membuat surat pernyataan di kantor Satpol PP Kota Serang.
"Saya janji tidak akan mengulanginya lagi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026


