Gara-gara Anak Ketua KPPS Ikut Nyoblos, TPS 07 Kemanisan Kota Serang Gelar PSU

AKURAT BANTEN - Akibat anak di bawah umur ikut mencoblos, Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07 di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk semua surat suara mulai dari Capres-Cawapres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota.
Diketahui, anak yang kedapatan mencoblos pada 14 Februari 2024 lalu masih duduk di bangku Kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan juga merupakan putri Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dikatakan Arif Lukman, Ketua Panwascam Curug, bocah SMP yang ikut mencoblos tersebut memanfaatkan moment TPS saat sedang sepi.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Sebut Hak Angket Tidak Bisa Menggugurkan Hasil Pemilu 2024
Saat itu, kata Arif, para pengawas sedang meninggalkan TPS untuk melakukan pengawasan terhadap warga yang tidak bisa datang ke TPS karena sakit.
"Dia mengambil surat suara saat lokasi TPS sedang sepi atau sekira pukul 12.30 WIB, kemudian langsung ke bilik. Saat itu, pengawas meninggalkan TPS karena harus mengawasi pemilih yang sakit," katanya, Sabtu (24/2/0224).
Pada saat anak tersebut melakukan pemilihan itu, ada saksi yang melihat dan mengabadikan moment tersebut.
"Saat sepi dia mengambil surat suara, langsung ke bilik dan saat itu juga saksi langsung mengambil video," ungkapnya.
Arif mengaku, sudah melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak, lantaran dalam vidio tersebut anak yang memilih itu mengaku diminta oleh ibunya yang menjabat sebagai Ketua KPPS TPS 07 Kemanisan.
Baca Juga: Pemerintah akan Impor 2 Juta Ton Beras dari Thailand
Meski demikian, kata Arif, hasil dari klarifikasinya dari berbagai pihak, menerangkan bahwa anak tersebut telah memaksa kepada ibunya ingin ikut dalam pesta demokrasi dan mencoblos peserta pemilu.
"Memang anak itu dari pagi posisinya di lingkungan TPS aja, ngomong ke ibunya 'aku pengen nyoblos presiden' tapi sudah dilarang oleh ibunya," jelasnya.
Arif menjelaskan, dirinya tidak meminta keterangan dari anak tersebut dengan alasan khawatir akan berdampak pada Psikologisnya.
Arif juga mengungkapkan, bahwa surat suara yang dibawa oleh anak sekolah itu telah dicoblos dan tidak dimasukan ke kotak suara karena dianggap surat suara yang rusak.
"Surat suara yang dicoblos oleh anak tersebut yakni pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka serta salah satu caleg DPRD Kota Serang dari Partai Golkar," cetusnya
"Memang kita juga masih sangsi (Ragu) tapi hasil dari pada keterangan bahwa surat suara itu sudah dicoblos, namun tidak dimasukkan ke kotak, langsung dipisahkan menjadi surat suara yang rusak," sambungnya.
Kata Arif, dilakukannya PSU di TPS tersebut lantaran Ketua KPPS Rohmah juga tidak bisa menunjukkan surat pendamping ketika mendampingi pemilih yang sakit.
"Makanya kita rekomendasikan untuk digelar pemilihan ulang," ungkapnya.
Dalam PSU tersebut ketua KPPS Rohmah hanya membantu pelaksanaan sementara ketua PSU digant oleh pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Itu orangnya masih ada di TPS. Cuma ketua KPPS nya sekarang langsung dari PPS," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





