TiktTok Shop Dilarang, Pedagang Online Tangerang: Harusnya Regulasinya Dibenahi, Bukan Dimatiin

AKURAT BANTEN - TikTok Shop akhirnya dilarang beroperasi di Indonesia. TikTok Shop harus dipisahkan dari TikTok mulai berlaku pada Selasa (3/9/2023).
Aturan ini Dikukuhkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023, revisi dari Permendag No.50/2020.
Menanggapi larangan ini, salah seorang pedangang online asal Tangerang, Wita menyatakan, mestinya bukan tiktokshop-nya yang ditutup, tapi aturannya yang dibenahi.
"Harusnya regulasinya yang dibenerin, produk import dibatasi, Stop kasih voucher potongan harga ke pembeli dan biaya admin yang wajar," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop !
"Ini mau membasmi kanker tapi yang dimatiin pasiennya," timpal Antonio pedagaang online asal Tangerang lainnya.
Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pemerintah menerbitkan kebijakan ini untuk menciptakan sistem perdagangan elektronik yang adil dan sehat, sejalan dengan perkembangan teknologi yang terus berubah.
Ia menjelaskan bahwa model social commerce diperbolehkan hanya untuk mempromosikan produk, mirip dengan iklan televisi, dan bukan untuk melakukan transaksi.
Baca Juga: TikTok Shop Dilarang Berjualan, Netizen: Terima Kasih Pemerintah, Saya Nganggur
Pasal 21 ayat 3 secara tegas menyatakan bahwa Pelaku Penyelenggara Media Sosial Elektronik (PPMSE) yang menggunakan model bisnis social commerce dilarang menyediakan fasilitas transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









