Peras Pekerja Migran, 3 Oknum Pegawai BP2MI di Bandara Soetta Ditetapkan Tersangka

AKURAT BANTEN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan tiga oknum pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai tersangka.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi pemerasan atau pungutan liar di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tengerang I Ketut Maha Agung mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut berawal pada Rabu 4 Oktober 2023, di area kedatangan Terminal 3 Bandara Soetta.
Baca juga: Kesbangpol Banten Bina 52 Eks Napiter Pro NKRI
Tim Operasi Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Kota Tangerang lalu melakukan serangkaian kegiatan surveillance dalam rangka mengungkap adanya praktik mafia di bandara.
"Kami mendapatkan informasi mengenai salah satu dari praktik mafia bandara yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta)," katanya, Kamis (19/10/2023).
Dia menjelaskan, praktik tersebut merupakan transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh oknum petugas Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI).
Mirisnya, penipuan tersebut dilakukan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kurang beruntung dengan modus nilai kurs di bawah nilai tukar yang berlaku pada saat itu.
"Dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, sehingga ditetapkan 3 (tiga) orang tersangka dengan inisial masing-masing HP, MT dan JS," sambungnya.
Dia mengungkapkan, para oknum petugas P4MI tersebut telah mengambil keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang asing yang telah mereka tetapkan dengan nilai tukar yang berlaku.
Baca juga: Ular Sanca 3 Meter Muncul dari Dalam Kloset Perumahan Banjar Wijaya Tangerang
"Merupakan suatu hal yang tidak dapat dibenarkan untuk mencari keuntungan dari para PMI kurang beruntung," ungkapnya.
Sebelumnya, para PMI tersebut sedang mendapatkan masalah hukum setempat dan akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing.
"Yang diketahui di dalam Brafaks, hampir seluruh PMI tersebut merupakan PMI yang memiliki masalah dengan hukum setempat maupun PMI yang mendapat perlakuan buruk dari majikan mereka," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah berkomitmen penuh dalam hal melaksanakan Pemberantasan Mafia Bandara sebagaimana Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021.
Baca juga: Korban Penipuan Pengadaan Laptop Fiktif BPBD Geruduk Pj Gubernur Banten
"Ini tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara serta sebagai wujud pelaksanaan amanat Presiden Republik Indonesia," cetusnya
Terhadap 3 (tiga) orang tersangka tersebut, tim penyidik melakukan penahanan di Rutan Tangerang karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau merusak barang bukti
"Sesuai pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun lebih. Sehingga kami berpendapat para tersangka telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Rutan," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026






