Banten

Prostitusi Open BO Berkedok Rumah Kontrakan, 5 PSK Diamankan Satpol PP Kabupaten Tangerang

Syahganda Nainggolan | 10 Juni 2024, 10:41 WIB
Prostitusi Open BO Berkedok Rumah Kontrakan, 5 PSK Diamankan Satpol PP Kabupaten Tangerang

AKURAT BANTEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengamankan lima pekerja seks komersial (PSK) di sebuah kontrakan, Kecamatan Balaraja, Sabtu (8/6/2024) malam.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan, tindakan ini dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat sekitar yang resah karena kontrakan digunakan sebagai tempat prostitusi.

Baca Juga: Polemik Fatwa MUI Tentang Larangan Salam Lintas Agama, Ahmad Tholabi: Fatwa Konteksnya Ditujukan pada Internal dan Forum Umat Islam

"Kami mendapati ada lima wanita dan satu pria. Tim kami juga menemukan bukti berupa chat transaksi Open Booking (BO) melalui aplikasi Michat dari handphone masing-masing wanita," ucapnya.

Pelaksanaan ini dilakukan secara gabungan bersama unsur Polresta Tangerang, Kodim 0510/Tigaraksa, Trantib Kecamatan Balaraja, serta Subkogartap 0510/Tigaraksa.

"Kelima wanita tersebut kami dapati di dua kontrakan di wilayah yang berbeda, yaitu kontrakan di Desa Sentul dan kontrakan di Kp. Jaha, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja," ujarnya.

Baca Juga: Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) ke XI Provinsi Banten Tahun 2024 dilaksanakan pada 8-13 Juni 2024, Kota Tangerang sebagai Tuan Rumah

Selain itu, ia juga menambahkan, para pekerja seks komersial ini diamankan dan dibawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut serta diberikan tindakan dengan cara memberikan surat pernyataan yang ditulis dan ditandatangani langsung oleh kelima wanita tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.