Segini Tunjangan DPRD Tangerang Berdasarkan Perwal 2023, Berapa Besaran 2025?

AKURAT BANTEN – Anggota DPRD Kota Tangerang kembali menjadi sorotan publik setelah rincian tunjangan yang mereka terima mencuat ke permukaan.
Dari total 50 anggota dewan, masing-masing menikmati tunjangan perumahan puluhan juta rupiah setiap bulan, belum termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan lain.
Mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 89 Tahun 2023, tunjangan perumahan tercatat sebagai komponen paling besar.
Baca Juga: Stabilitas Dinilai Lebih Penting, Pengamat Minta Presiden Fokus Benahi Polri Tanpa Ganti Kapolri
Ketua DPRD Kota Tangerang mendapatkan Rp37,5 juta setiap bulan, Wakil Ketua Rp34,25 juta, dan anggota DPRD Rp31,75 juta.
Angka fantastis ini otomatis menempatkan tunjangan perumahan sebagai penerimaan rutin terbesar di antara jenis tunjangan lainnya.
Sejumlah uang tersebut telah mengalir ke rekening para legislator sejak mereka resmi dilantik pada 2 September 2024.
Jika dihitung selama 12 bulan, jumlah yang diterima setiap anggota dewan mencapai miliaran rupiah hanya dari tunjangan perumahan dan hak-hak lain yang melekat pada jabatan mereka.
Baca Juga: Penangkapan Pelaku Penghasutan Dinilai Sebagai Upaya Perlindungan Publik, Bukan Ancaman Kebebasan
Selain tunjangan perumahan, anggota DPRD Kota Tangerang juga mengantongi sederet tunjangan lain dengan besaran beragam, di antaranya:
Uang Representasi: Rp2,1 juta untuk Ketua, Rp1,68 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp1,575 juta untuk anggota.
Tunjangan Keluarga: Mulai dari Rp210 ribu untuk istri/suami Ketua hingga Rp157 ribu untuk istri/suami anggota, ditambah tunjangan anak maksimal dua orang.
Baca Juga: Gelar Aksi Protes, Mahasiswa Minta Tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang di Bawah Rp15 Juta
Tunjangan Beras: Disesuaikan dengan standar PNS.
Uang Paket: Rp210 ribu untuk Ketua, Rp168 ribu untuk Wakil Ketua, dan Rp157.500 untuk anggota.
Tunjangan Jabatan: Rp3,045 juta untuk Ketua, Rp2,436 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp2,283 juta untuk anggota.
Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD: Mulai dari Rp228 ribu untuk Ketua hingga Rp91 ribu untuk anggota.
Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI): Rp14,7 juta setiap bulan untuk seluruh pimpinan dan anggota.
Tunjangan Reses: Rp14,7 juta setiap kali masa reses dilaksanakan.
Baca Juga: Tunjangan DPRD Masih Jadi Polemik, Mahasiswa Kembali Demo Parlemen Daerah: Bakar Ban dan Vandalisme
Tunjangan Transportasi: Rp18,75 juta untuk Ketua, Rp18,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp18 juta untuk anggota.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, maka setiap anggota DPRD Kota Tangerang bisa mengantongi sekitar Rp72,2 juta per bulan.
Jumlah ini tentu lebih besar bagi Ketua maupun Wakil Ketua karena posisi mereka mendapatkan tambahan tunjangan.
Besarnya tunjangan perumahan DPRD Kota Tangerang menimbulkan tanda tanya publik, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
Baca Juga: Heboh Penjarahan Rumah Uya Kuya, Polisi Bekuk 12 Tersangka dengan Peran Berbeda
Tunjangan sebesar Rp37,5 juta untuk Ketua DPRD misalnya, setara dengan harga sewa rumah mewah per bulan di kawasan elit ibu kota.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD tetap mengantongi Rp34,25 juta dan anggota dewan biasa pun menikmati Rp31,75 juta.
Angka ini belum termasuk penerimaan lain seperti reses, komunikasi intensif, serta fasilitas transportasi.
Dari rincian tersebut, jelas bahwa tunjangan perumahan merupakan komponen terbesar dibanding tunjangan lainnya.
Baca Juga: Gaduh Soal Kenaikan Tunjangan DPRD, Ketua Dewan Kabupaten Tangerang Minta Maaf
Meski telah diatur dalam Perwal Nomor 89 Tahun 2023, nilai yang sangat tinggi ini dikhawatirkan akan menimbulkan jurang persepsi antara wakil rakyat dengan rakyat yang mereka representasikan.
Dengan total penerimaan bulanan yang bisa mencapai puluhan juta rupiah, keberadaan DPRD Kota Tangerang kini menjadi sorotan tajam. Apalagi Perwal 2025 terdapat kenaikan sekitar 10 persen dari tahun lalu.
Publik menuntut agar dana besar tersebut benar-benar sejalan dengan kinerja, transparansi, dan tanggung jawab moral para legislator dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







