Banten

Anggota Panwaslu di Lebak Tertangkap Nyabu, Bawaslu Didesak Tes Urine Seluruh Pegawai

Diana Aslamiyyah | 26 Oktober 2023, 22:54 WIB
Anggota Panwaslu di Lebak Tertangkap Nyabu, Bawaslu Didesak Tes Urine Seluruh Pegawai

AKURAT BANTEN - Oknum anggota Panwaslu Panggarangan, Lebak, berinisial R ditangkap polisi karena terbukti menggunakan narkoba.

Hal itu dinilai mencoreng penyelenggara pesta demokrasi. Untuk itu, pegiat anti narkotika meminta Bawaslu melakukan tes urine terhadap seluruh penyelenggara.

"Ini menyangkut integritas penyelenggara dan tidak bisa dipandang sederhana adanya praktik penggunaan narkotika di dalam panitia penyelenggara pemilu," kata Pengurus DPC Perkumpulan Anti Narkotika (PERANK), Deden Haditia, Kamis (26/10/2023).

Baca Juga: Cari Barang Bukti Kasus Pemerasan, Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Polisi

Dikatakan, hal ini menjadi preseden buruk dan dikhawatirkan berpengaruh terhadap tugas dan fungsi serta profesionalitas penyelenggara pemilu.

"Sebagai bentuk tanggung jawab moral atas integritas jajarannya, kami meminta kepolisian, BNN dan Bawaslu, serta KPU melakukan sinergisitas gelar tes urine untuk memastikan jajarannya dalam keadaan netral dari penggunaan narkotika," jelasnya. 

Menurutnya, secara moral penyelenggara pemilu harus mampu menunjukan citra dan integritas yang baik kepada publik.

"Karena preseden buruk seperti ini dapat berpengaruh terhadap kepercayaan publik menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024 yang jujur dan adil," ungkapnya. 

Baca Juga: Tips Memulai Usaha Laundry Kiloan di Rumah, Dengan Modal Kecil Untungnya Berlipat

Diketahui, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lebak meringkus satu orang Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan Panggarangan berinisial R, pada 23 Oktober 2023.

Berdasarkan keterangan Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, R diamankan karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.