Anggota Panwaslu di Lebak Tertangkap Nyabu, Bawaslu Didesak Tes Urine Seluruh Pegawai

AKURAT BANTEN - Oknum anggota Panwaslu Panggarangan, Lebak, berinisial R ditangkap polisi karena terbukti menggunakan narkoba.
Hal itu dinilai mencoreng penyelenggara pesta demokrasi. Untuk itu, pegiat anti narkotika meminta Bawaslu melakukan tes urine terhadap seluruh penyelenggara.
"Ini menyangkut integritas penyelenggara dan tidak bisa dipandang sederhana adanya praktik penggunaan narkotika di dalam panitia penyelenggara pemilu," kata Pengurus DPC Perkumpulan Anti Narkotika (PERANK), Deden Haditia, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga: Cari Barang Bukti Kasus Pemerasan, Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Polisi
Dikatakan, hal ini menjadi preseden buruk dan dikhawatirkan berpengaruh terhadap tugas dan fungsi serta profesionalitas penyelenggara pemilu.
"Sebagai bentuk tanggung jawab moral atas integritas jajarannya, kami meminta kepolisian, BNN dan Bawaslu, serta KPU melakukan sinergisitas gelar tes urine untuk memastikan jajarannya dalam keadaan netral dari penggunaan narkotika," jelasnya.
Menurutnya, secara moral penyelenggara pemilu harus mampu menunjukan citra dan integritas yang baik kepada publik.
"Karena preseden buruk seperti ini dapat berpengaruh terhadap kepercayaan publik menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024 yang jujur dan adil," ungkapnya.
Baca Juga: Tips Memulai Usaha Laundry Kiloan di Rumah, Dengan Modal Kecil Untungnya Berlipat
Diketahui, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lebak meringkus satu orang Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan Panggarangan berinisial R, pada 23 Oktober 2023.
Berdasarkan keterangan Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, R diamankan karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Brasil Pernah Bantai Thailand dan Vietnam 9-1, Kini Timnas Futsal Indonesia Kalah 0-3!
- 8Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








