Bawaslu Lebak Bersihkan APK Caleg yang Dipasang Melanggar Aturan

AKURAT BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Banten, menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Lebak, Rabu (10/1/2024) turut melibatkan anggota Satpol PP dan panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam).
Mereka melakukan penyisiran dan membersihkan APK yang melanggar aturan di sepanjang ruas jalan Rangkasbitung-Warunggunung.
Baca Juga: Pasar Kandang Sapi Selesai Dibangun, Disperindag Lebak Tunggu Hibah Aset dari Pemerintah Pusat
Penertiban APK yang melanggar aturan tidak hanya dilakukan di Kabupaten Lebak, secara serentak juga dilakukan di wilayah lainnya di Provinsi Banten.
“Bawaslu melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan, ini serentak se Provinsi Banten,” kata Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat, Kamis (11/1/2024).
Dedi mengungkapkan, sesuai keputusan KPU Lebak, peserta Pemilu 2024 dilarang memasang APK di sejumlah titik, yakni fasilitas tempat ibadah, fasilitas kesehatan/rumah sakit, taman terbuka, jalan utama dan fasilitas umum.
“Yang kita tertibkan beberapa APK yang melanggar aturan karena dipasang di tiang listrik, pohon dan juga di sekolah,” ungkapnya
Penertiban juga kata Dedi, bagian dari menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat mengenai banyaknya APK yang dipasang di sembarang tempat.
Baca Juga: Peringati HUT Partai ke-51, Caleg PDIP Bagikan Telur untuk Warga Kurang Mampu di Serang
“Kami selalu mengimbau kepada para peserta pemilu untuk tertib dan mengikuti aturan dengan tidak memasang APK di titik yang dilarang,” tandasnya.
Terlihat anggota Panwascam Cibadak, turut serta bersama Bawaslu Lebak menertibkan APK yang dipasang disembarang tempat alias melanggar aturan.
"Serentak se-Provinsi Banten, di semua wilayah sama melakukan penertiban. Iya APK yang di pasang melanggar aturan itu ditertibkan," kata salah seorang anggota Panwascam Cibadak, Gunawan, Kamis (11/1/2024) kepada Akurat Banten..
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026






