Waspadalah! Modus Penipuan Gunakan File Buram di WhatsApp, Sekali Klik Tabungan Lenyap

AKURAT BANTEN - Kasus penipuan melalui WhatsApp kini berubah-rubah dan selalu update. Ketika satu modus terungkap, kini muncul modus lainnya. Target mereka tak lain untuk menguras isi saldo rekening nasabah bank.
Jika awalnya modus yang dipakai adalah dengan mengirim file jenis APK (Application Package File), kini pelaku menggunakan cara baru. Yakni tombol view pada foto blur yang dikirim.
Ketika Anda mengklik file tersebut untuk melihat isinya. Isinya berupa informasi hoax terkait perbankan (biasanya informasi kenaikan tarif transfer antar bank) dan mengarahkan Anda untuk mengklik link yang telah disediakan.
Baca juga: Pemkab Lebak Gelontorkan Rp 14,9 Miliar Untuk 24 Titik Proyek SPAM
Setelah mengklik link tersebut, Anda akan masuk ke sebuah web form, dan diminta mengisi sejumlah informasi penting/data privasi pribadi Anda, seperti data perbankan yaitu nomor kartu ATM, PIN, OTP, dan sejumlah data.
Ketika selesai mengisi dan mengirimkan webform tersebut, Fraudster dengan mudah akan mencuri data-data pribadi Anda. Dan membobol rekening bank yang anda miliki.
Baca juga: Kecelakaan Maut, Pemotor Wanita Meninggal Dunia Tertabrak Truk Trailer di Karawaci Tangerang
Inilah Tips yang mungkin dapat Anda lakukan, untuk menghindari terjadinya korban penipuan pada diri Anda.
1. Abaikan pesan yang mengandung foto buram/file buram atau file yang akhirannya .apk
2. Hindari bila menemukan file diatas tersebut, apalagi dengan nomor yang tidak dikenal.
3. Block dan report
4. Hapus Pesan.
Dengan demikian semoga Anda terhindar dari upaya kejahatan yang merugikan Anda sebagai korban. Karena kejahatan, selalu ada di mana-mana. Dan selalu mencari hal-hal baru yang belum diketahui oleh masyarakat pada umumnya.
Tetapi juga benar apa yang dikatakan Bang Napi, kejahatan bukan saja niat dari pelaku tetapi adanya kesempatan, waspadalah, waspadalah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









