Ingin Punya Kartu Keluarga Sendiri? Bisa, Cek Syaratnya di Sini! Tidak Perlu Harus Berkeluarga

AKURAT BANTEN - Kartu Keluarga termasuk dokumen administratif yang harus dimiliki oleh setiap orang yang tinggal di Indonesia.
Beberapa fungsi pentingnya miliki Kartu Keluarga antara lain sebagai administrasi kependudukan, memudahkan pendaftaran sekolah dan perbankan serta mengurus layanan kesehatan dan dokumen lain.
Saat ini kepemilikan Kartu Keluarga tidak hanya terbatas saat memiliki keluarga saja, melainkan diri sendiri juga bisa memiliki Kartu Keluarga.
Baca Juga: Penetapan Awal Ramadhan 2025: Antara Hisab Muhammadiyah dan Rukyatul Hilal NU
Meskipun tinggal satu rumah dengan orang tua, apabila merasa sudah mampu secara administratif maka diperbolehkan memiliki Kartu Keluarga sendiri.
Dengan begitu, kamu yang masih lajang tetap berkesempatan untuk bisa memiliki Kartu Keluarga sendiri.
Saat pembuatan Kartu Keluarga sendiri nantinya kamu akan tertulis sebagai kepala keluarga.
Baca Juga: Dirjen Migas ESDM Achmad Muchtasyar Dicopot, Usai Kantor Ditjen Migas Digeledah Kejagung
Mengacu pada aturan Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kepala keluarga adalah:
- Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga;
- Orang yang bertempat tinggal seorang diri; atau
- Kepala Kesatrian, kepala asrama, kepala rumah yatim piatu, dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama.
Baca Juga: Waspada! 10 Modus Penipuan WhatsApp yang Perlu Anda Ketahui
Sehingga sebuah fakta jika di dalam satu rumah terdapat beberapa Kartu Keluarga karena memang diperbolehkan secara hukum.
Adapun beberapa syarat daftar KK sendiri diantaranya:
1. Berusia 17 tahun ke atas atau sudah/pernah menikah yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
2. Kartu Keluarga Lama.
3. Formulir F-1.02
Pendaftaran Kartu Keluarga dapat dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Dukcapil kabupaten/kota sesuai tempat tinggal ataupun melalui layanan online di daerahmu.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”





