Banten

Wacana Amplop Kondangan Kena Pajak, DPR Langsung Jadi Pahlawan Rakyat Kecil

Andi Syafriadi | 24 Juli 2025, 15:05 WIB
Wacana Amplop Kondangan Kena Pajak, DPR Langsung Jadi Pahlawan Rakyat Kecil

AKURAT BANTEN – Isu mengenai kemungkinan dikenakannya pajak atas amplop kondangan mencuat dalam rapat Komisi VI DPR RI bersama Danantara dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang digelar baru-baru ini.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyinggung wacana kebijakan pajak yang dianggap tidak masuk akal dan memberatkan rakyat.

Baca Juga: Mau Lihat Harga Emas Antam? Jangan Kaget dengan Biaya Pajak Beli Emas Antam, Bikin Untung atau Buntung?

Ia menyampaikan kekhawatirannya terhadap kabar yang menyebut bahwa pemerintah akan memungut pajak dari orang-orang yang menerima amplop dalam acara pernikahan atau hajatan.

“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah, ini kan tragis,” ujar Mufti Anam dalam rapat tersebut.

Pernyataan itu muncul saat DPR membahas bagaimana Kementerian Keuangan menjaga stabilitas pendapatan negara di tengah tantangan fiskal yang kian berat.

Meski belum ada keputusan resmi terkait pajak atas amplop kondangan, isu ini telah menimbulkan kekhawatiran publik dan menjadi sorotan dalam diskusi parlemen.

Mufti menilai bahwa mencari sumber penerimaan negara tidak boleh dilakukan secara sembrono atau tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat luas.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pajak harus diarahkan pada sektor yang produktif dan tidak membebani aktivitas sosial masyarakat.

“Kalau sampai ke urusan amplop kondangan ikut dipajaki, itu artinya negara sudah kehabisan akal dalam mencari penerimaan. Ini harus kita awasi,” tambahnya.

Selain menyoroti isu pajak yang kontroversial, Mufti juga menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana di Danantara, sebuah lembaga yang berperan dalam pengelolaan aset dan investasi strategis BUMN.

Baca Juga: Marketplace Siap Jadi Pemungut Pajak, Era Baru PPh 22 Resmi Dimulai

Ia menekankan bahwa setiap dana publik yang digunakan oleh lembaga atau perusahaan pelat merah harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

“DPR akan terus mengawasi bagaimana uang yang digunakan Danantara dikelola. Harus ada laporan yang jelas, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Mufti.

Menurutnya, masyarakat berhak tahu bagaimana dana negara dikelola dan untuk apa digunakan, terlebih dalam situasi ekonomi yang menuntut efisiensi dan akuntabilitas dari semua pihak.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Keuangan terkait isu pajak atas amplop kondangan.

Wacana ini telah memicu pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama di media sosial, di mana banyak warganet menganggap kebijakan seperti ini akan sangat membebani dan mencampuri ranah pribadi masyarakat.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten DIPERPANJANG hingga Oktober 2025: Waktunya Warga Banten Bebas Denda

Sebagian besar publik berharap pemerintah lebih fokus pada penguatan sektor pajak dari korporasi besar dan transaksi digital, ketimbang mengejar potensi pajak dari kegiatan sosial dan tradisi masyarakat.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.