Banten

Saldo JHT Puluhan Juta Mau Diambil Tanpa Resign Bisa! Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan hingga 30 Persen, Ini Caranya

Aullia Rachma Puteri | 21 Juni 2026, 20:38 WIB
Saldo JHT Puluhan Juta Mau Diambil Tanpa Resign Bisa! Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan hingga 30 Persen, Ini Caranya
klaim saldo JHT tanpa resign

AKURAT BANTEN – Tidak sedikit pekerja yang menganggap dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat diambil ketika memasuki masa pensiun atau setelah berhenti bekerja.

Padahal, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT yang telah terkumpul.

Ketentuan tersebut memberikan kemudahan bagi pekerja yang membutuhkan dana tambahan untuk keperluan tertentu tanpa harus kehilangan pekerjaan atau mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja.

Namun, pencairan yang dilakukan hanya sebagian dari total saldo yang tersedia dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Pencairan JHT Molor, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cengkareng Salahkan Lapak Asik

Dalam aturan yang berlaku, peserta dapat mengajukan klaim sebagian JHT sebesar 10 persen atau 30 persen dari total saldo.

Dana sebesar 10 persen dapat dimanfaatkan sebagai persiapan masa pensiun, sedangkan pencairan hingga 30 persen diperuntukkan bagi kebutuhan kepemilikan rumah.

Meski menawarkan kemudahan, tidak semua peserta dapat langsung mengajukan klaim.

Salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi adalah masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai sedikitnya 10 tahun.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cengkareng Dikeluhkan Nasabah, 1 Bulan Lebih JHT Tak Dicairkan

Ketentuan tersebut menjadi dasar agar peserta yang mengajukan pencairan memang telah memiliki akumulasi saldo yang cukup.

Selain masa kepesertaan, peserta juga harus melengkapi sejumlah dokumen pendukung.

Beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, kartu identitas, buku rekening tabungan, serta dokumen tambahan sesuai tujuan pencairan dana.

Proses pengajuan klaim kini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui layanan digital.

Baca Juga: Tinjau Langsung, Wali Kota Tangerang Pastikan Layanan BPJS Ketenagakerjaan Mudah Diakses Masyarakat

Peserta bisa memanfaatkan aplikasi maupun layanan online resmi yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengunggah dokumen dan mengikuti tahapan verifikasi.

Bagi peserta yang lebih nyaman melakukan pengurusan secara langsung, pencairan JHT juga dapat diajukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Petugas akan membantu proses pemeriksaan berkas hingga pencairan dana sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski saldo JHT dapat dicairkan sebagian saat masih bekerja, peserta tetap disarankan mempertimbangkan kebutuhan secara matang sebelum mengajukan klaim.

Baca Juga: Korban Kecelakaan di Kota Tangerang Tak Akan Dilayani Rumah Sakit Walau Punya BPJS

Pasalnya, dana tersebut pada dasarnya dipersiapkan sebagai tabungan jangka panjang yang akan digunakan ketika memasuki masa pensiun.

JHT merupakan salah satu program perlindungan sosial bagi pekerja yang bertujuan memberikan jaminan finansial di masa mendatang.

Dana yang terkumpul berasal dari iuran peserta dan pemberi kerja selama masa kepesertaan berlangsung.

Dengan adanya fasilitas pencairan sebagian saldo ini, pekerja memiliki alternatif sumber dana untuk memenuhi kebutuhan tertentu tanpa harus menunggu masa pensiun.

Baca Juga: PERLU TAHU! Aturan Baru BPJS Kesehatan: Pasang Ring Jantung Kini Tak Bisa Sembarangan, Ini Syaratnya!

Namun, penggunaan dana tetap perlu dilakukan secara bijak agar manfaat JHT sebagai perlindungan hari tua tetap dapat dirasakan secara optimal saat dibutuhkan nanti.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.