Banten

Kantor Advokat Maqdir Ismail Digeledah Penyidik Kejagung Terkait Pengembalian Uang Rp27 Miliar

Azahra Kaulika Irawansyah | 13 Juli 2023, 22:59 WIB
Kantor Advokat Maqdir Ismail Digeledah Penyidik Kejagung Terkait Pengembalian Uang Rp27 Miliar

AKURAT.CO - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor advokat Maqdir Ismail di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis (13/7/2023) .

Maqdir Ismail merupakan kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS 4G Kemenkominfo. 

Penggeledahan tersebut untuk mengetahui asal-usul pengembalian uang Rp 27 miliar yang tidak diketahui identitasnya. Maqdir hanya menyebut sosok berinisial S. 

"Pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan  kantor yang bersangkutan (Maqdir Ismail) untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan uang tersebut," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi di gedung bundar Kejagung, Jakarta, hari ini. 

Ia mengaku pihaknya baru mengetahui pengembalian uang Rp 27 miliar itu diserahkan oleh seseorang berinisial S di kantor Maqdir, yang ada kaitan dengan kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang menjerat terdakwa Irwan Hermawan. 

"Karena baru hari ini juga kita menerima informasi dari Pak Maqdir bahwa penyerahan uang itu dilakukan di kantornya," ucapnya. 

Lebih lanjut kata dia, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti sosok S sebagai pemberi uang tersebut. Sebab Maqdir tidak bisa menjelaskan kepada tim jaksa penyidik soal siapa sosok S yang mengembalikan Rp 27 miliar tersebut. 

"Telah kami panggil saudara Maqdir Ismail terkait informasi adanya penyerahan sejumlah uang kepada beliau yang katanya dalam rangka untuk mengembalikan uang terkait perkara BTS 4G," tuturnya. 

Sebelumnya, Kejagung telah menerima uang dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat senilai  USD 1,8 juta atau Rp 27 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. 

Uang itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Maqdir, berasal dari seseorang berinisial S.

Uang itu diserahkan oleh Maqdir Ismail yang merupakan pengacara terdakwa Irwan Hermawan.

Saat ini, Kejagung tengah menelusuri asal-usul dan kaitan uang Rp 27 miliar itu dengan perkara korupsi menara BTS 4G Kominfo. 

"Kami telah menerima penyerahan uang sebesar USD 1,8 juta atau setara dengan Rp 27 miliar dan selanjutnya, dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal usul uang tersebut, yang bersangkutan kami periksa," ucap Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (13/7/2023).

Kata dia, saat diperiksa, Maqdir mengaku tidak tahu soal latar belakang S yang menyerahkan uang Rp 27 miliar itu. 

"Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," tegasnya. [Yudhi]
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.