Banten

Gegara Hukum Anak Didik yang Tak Sholat, Guru Agama di SMKN 1 Taliwang Ini Dipolisikan Orang Tua Murid

Azahra Kaulika Irawansyah | 8 Oktober 2023, 10:02 WIB
Gegara Hukum Anak Didik yang Tak Sholat, Guru Agama di SMKN 1 Taliwang Ini Dipolisikan Orang Tua Murid

AKURAT BANTEN - Kejadian tak mengenakkan dialami seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SMK Negeri 1 Taliwang, Sumbawa Barat, Akbar Sarosa. Ia dilaporkan ke polisi oleh salah satu orang tua muridnya.

Alasan orang tua itu melaporkan Akbar Sarosa adalah karena tak terima anaknya dihukum. Hukuman itu diberikan lantaran mangkir dari sholat berjamaah di sekolah.

Kejadian ini cukup viral karena guru SMK Negeri 1 Taliwang itu diancam oleh orang tua murid dituntut Rp50 juta karena hal pendisiplinan.

"Pak Akbar dilaporkan oleh orang tua murid karena anaknya dihukum lantaran tidak mau disuruh sholat, semoga pak Akbar mendapat keadilan," tulis akun TikTok @deni_ali28.

Lalu, lantaran tidak terima, orang murid itu mengancam akan melaporkan Akbar Sarosa ke polisi.

Baca Juga: GURU di MUTASI Karena Tolak Bayar Jasa Toilet Rp. 500 Untuk SISWA

Bahkan, ada ancaman akan dituntut Rp50 juta, hal itu pun sontak saja viral di media sosial.

Ia pun meminta dukungan dan doa netizen agar rekan sesama guru tersebut mendapatkan keadilan.

"Sidang ditunda sampai minggu depan, kasus Pak Akbar yang dituntut 50jt oleh orangtua murid karena anaknya dihukum lantaran tidak mau ikut sholat zuhur," tulis akun tersebut.

Berdasarkan kesaksian Akbar Sarosa, mulanya ia meminta agar siswanya shalat berjamaah saat sudah memasuki waktu sholat Dzuhur.

Baca Juga: Meski Sudah Mengabdi Puluhan Tahun, Nasib Guru Honorer Kini Tidak Ada Kepastian yang Jelas

Namun, terdapat tiga orang siswa yang enggan melakukan shalat berjamaah. Sehingga Akbar mencoba untuk menegurnya, namun tak diindahkan.

Akhirnya, ketiga siswa tersebut dihukum dengan memukul telapak tangan dan pundaknya.

Namun, setelah pulang ke rumah, mereka mengadu ke orang tuanya dan berakhir dengan laporan ke polisi. []

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.