Banten

Anggota BPK RI Achsanul Qosasi Akan Diperiksa Kejagung Soal Aliran Dana Hasil Korupsi BTS Bakti Kominfo

Himayatul Azizah | 27 Oktober 2023, 18:21 WIB
Anggota BPK RI Achsanul Qosasi Akan Diperiksa Kejagung Soal Aliran Dana Hasil Korupsi BTS Bakti Kominfo

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat akan memeriksa pegawai hingga salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernama Achsanul Qosasi (AQ).

Agenda rencana pemeriksaan Anggota BPK RI AQ setelah adanya fakta persidangan terkait aliran dana dari hasil korupsi proyek menara BTS 4G Kemenkominfo. Saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak soal inisial AQ yang disebut-sebut terdakwa Anang Achmad Latif.

"Akan kita jadwalkan pemeriksaan (AQ) untuk mendalami peran yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, yang dikutip pada Jumat (27/10).

Baca Juga: Organisasi Wartawan dan Media di Pandeglang Kerjasama dengan Bawaslu Tangkal Berita Hoax

Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar terdakwa Irwan Hermawan soal aliran dana Rp 40 miliar ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diberikan melalui tersangka Sadikin Rusli di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat.

Pihak BPK RI yang dimaksud berinisial AQ yang diduga merupakan Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi.

Hal tersebut ditanyakan JPU kepada Irwan Hermawan saat memberikan keterangan di persidangan perkara dugaan korupsi menara BTS 4G Kominfo dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10).

"Saudara ingat bahwa kemudian ada ancaman dari BPK mengenai data yang tidak pernah diberikan, disampaikan kepada BPK?" tanya JPU kepada Irwan.

"Sekarang saya tidak bisa mengingatnya," jawab Irwan dengan singkat.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Angkat Bicara Kasus Hilangnya Saham Mintarsih di PT Blue Bird

Tak berhenti sampai disitu, lantas JPU Kejagung menanyakan kepada Irwan terkait adanya percakapan di group dengan Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Achmad Latif (AAL) soal rencana untuk menemui orang BPK berinisial AQ.

"Pada saat di grup itu, saudara Anang mengatakan ‘sepertinya perlu ngadep AQ sama saya’. Nah terus jawaban saudara’ jangan sekaranglah bos. Reda dulu’. Saudara masih ingat pembicaraan itu?" timpal salah satu jaksa dengan menanyakan kembali kepada Irwan di persidangan.

"Tidak ingat (percakapan tersebut). Ada di grup ya?," ucap Irwan.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tim jaksa penyidik akan melihat dan mendalami fakta persidangan terkait adanya aliran dana kepada pihak BPK RI berinisial AQ yang terungkap di persidangan.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, akan menjadi bukti petunjuk bagi tim jaksa penyidik Jampidsus untuk mengusut soal aliran dana ke BPK RI melalui Sadikin.

Baca Juga: Analisa Sederhana Keuangan Laundry Kiloan Dirumah, Untungnya Cukup Lumayan

"Kita lihat fakta persidangan. Kan pasti fakta persidangan ditarik tuh dengan teman-teman penyidik nanti," kata Febrie dalam keterangan kepada wartawan saat ditemui di gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (24/10). []

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.