Terungkap, Ternyata Presiden Jokowi Ingin Selamatkan Prabowo di PP Nomor 52

HARIAN MASSA - Aturan kepala daerah tidak perlu mundur jika mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden ternyata sudah ada sejak 2018 lalu.
Target dari aturan baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2023 yang disahkan Presiden Jokowi pun ternyata menyasar pada jabatan menteri.
Seperti diketahui, ada dua menteri yang akan bertarung dalam Pemilu 2024, Keduanya adalah Mahfud MD dan Prabowo Subianto.
Baca Juga: Aksi Rusuh Mahasiswa HMI di Kongres Nasional Pontianak, dari Jarah Indomaret hingga Blokade Jalan
Mahfud MD dipilih sebagai Cawapres mendampingi Ganjar Pranowo. Sedangkan Prabowo diusung sebagai Capres dari Partai Gerindra.
Nama yang terakhir memilih Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra Presiden Jokowi sebagai Cawapres.
Dilansir dari akun X Ewing @aewin86, dikatakan bahwa dalam PP No 32 Tahun 2023, Kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden tidak perlu mundur.
"Tadinya saya gak mau posting ini. Tapi apa boleh buat. Ini PP No 32 Tahun 2018, Kepala Daerah (termasuk walikota) yang mencalonkan jadi Presiden atau Wakil Presiden, tidak perlu mundur. (Pasal 18 ayat 1)," katanya, dikutip Akurat Banten, Sabtu (25/11/2023).
Baca Juga: Miris, Kakek Perkosa Cucu hingga Hamil 6 Bulan
Sehingga, adanya PP Nomor 52 tahun 2023, hanya menambah poin pada menteri.
"Jadi bukan aturan baru kalau menyangkut kepala daerah. Yang diubah adalah Menteri. Aturan lama menteri harus mundur, aturan baru menteri tidak perlu mundur," jelasnya.
Cuitan ini pun menuai reaksi netizen. Salah satunya Fontra Siennta Gramasic @FelixSGL1.
"Kirain cuti Menteri ntu sama kek cuti Kepala Daerah petahana yang maju lagi di Pilkada, di mana mereka cuti nonaktif terhitung masa kampanye, misal 28 November 2023 ampe 10 Februari 2024," katanya.
Lain lagi dengan Jazz Suga (bukan penggemar Suga BTS) @jazuli_a15. Menurutnya, dalam aturan baru menteri tidak perlu mundur.
"Aturan baru menteri gak perlu mundur. Pemilu 2024 salah satu menteri capres dari yang dampingi anak Presiden. Potensi penyimpangan penyalahgunaan kekuasaaaan saat Pemilu 2024 sangat besar," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan
- 10Jerman Peringatkan Rusia Bisa Ancam NATO pada 2029, Eropa Mulai Siaga Perang







