Terungkap, Ternyata Presiden Jokowi Ingin Selamatkan Prabowo di PP Nomor 52

HARIAN MASSA - Aturan kepala daerah tidak perlu mundur jika mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden ternyata sudah ada sejak 2018 lalu.
Target dari aturan baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2023 yang disahkan Presiden Jokowi pun ternyata menyasar pada jabatan menteri.
Seperti diketahui, ada dua menteri yang akan bertarung dalam Pemilu 2024, Keduanya adalah Mahfud MD dan Prabowo Subianto.
Baca Juga: Aksi Rusuh Mahasiswa HMI di Kongres Nasional Pontianak, dari Jarah Indomaret hingga Blokade Jalan
Mahfud MD dipilih sebagai Cawapres mendampingi Ganjar Pranowo. Sedangkan Prabowo diusung sebagai Capres dari Partai Gerindra.
Nama yang terakhir memilih Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra Presiden Jokowi sebagai Cawapres.
Dilansir dari akun X Ewing @aewin86, dikatakan bahwa dalam PP No 32 Tahun 2023, Kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden tidak perlu mundur.
"Tadinya saya gak mau posting ini. Tapi apa boleh buat. Ini PP No 32 Tahun 2018, Kepala Daerah (termasuk walikota) yang mencalonkan jadi Presiden atau Wakil Presiden, tidak perlu mundur. (Pasal 18 ayat 1)," katanya, dikutip Akurat Banten, Sabtu (25/11/2023).
Baca Juga: Miris, Kakek Perkosa Cucu hingga Hamil 6 Bulan
Sehingga, adanya PP Nomor 52 tahun 2023, hanya menambah poin pada menteri.
"Jadi bukan aturan baru kalau menyangkut kepala daerah. Yang diubah adalah Menteri. Aturan lama menteri harus mundur, aturan baru menteri tidak perlu mundur," jelasnya.
Cuitan ini pun menuai reaksi netizen. Salah satunya Fontra Siennta Gramasic @FelixSGL1.
"Kirain cuti Menteri ntu sama kek cuti Kepala Daerah petahana yang maju lagi di Pilkada, di mana mereka cuti nonaktif terhitung masa kampanye, misal 28 November 2023 ampe 10 Februari 2024," katanya.
Lain lagi dengan Jazz Suga (bukan penggemar Suga BTS) @jazuli_a15. Menurutnya, dalam aturan baru menteri tidak perlu mundur.
"Aturan baru menteri gak perlu mundur. Pemilu 2024 salah satu menteri capres dari yang dampingi anak Presiden. Potensi penyimpangan penyalahgunaan kekuasaaaan saat Pemilu 2024 sangat besar," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








