Hore! Gaji ASN, TNI/Polri, Naik Mulai 1 Januari 2024

AKURAT BANTEN - Kabar gembira bagi PNS, anggota TNI/Polri, pensiunan dan veteran. Kenaikan gaji berlaku sejak 1 Januari 2024.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, kenaikan gaji berlaku sejak 1 Januari 2024.
"Banyak pertanyaan terkait rencana kenaikan gaji PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan. Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," katanya, dikutip Senin (1/1/2024).
Baca Juga: Link Live Streaming Kora TV: Liverpool Vs Newcastle Nonton Mudah Dan Gratis!
Dijelaskan, saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan terkait dengan kenaikan gaji tersebut.
"Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri PP untuk gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, tunjangan Veteran dan Perpres untuk gaji PPPK," sambungnya.
Lebih lanjut, dia minta semua pihak tetap tenang menunggu pencairan.
Baca Juga: Gempa Sumedang Bersumber dari Sesar Tampomas, Ini Penjelasannya
"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan. Terima kasih kepada semua pihak yang memberi perhatian," terangnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, TNI dan Polri sebesar 8% mulai tahun 2024.
Usulan ini sudah ditetapkan dalam UU APBN 2024, pada September 2023 dan akan direalisasikan mulai 1 Januari 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!







