Banten

Hore! Gaji ASN, TNI/Polri, Naik Mulai 1 Januari 2024

Mitha Theana | 1 Januari 2024, 18:56 WIB
Hore! Gaji ASN, TNI/Polri, Naik Mulai 1 Januari 2024

AKURAT BANTEN - Kabar gembira bagi PNS, anggota TNI/Polri, pensiunan dan veteran. Kenaikan gaji berlaku sejak 1 Januari 2024. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, kenaikan gaji berlaku sejak 1 Januari 2024. 

"Banyak pertanyaan terkait rencana kenaikan gaji PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan. Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," katanya, dikutip Senin (1/1/2024). 

Baca Juga: Link Live Streaming Kora TV: Liverpool Vs Newcastle Nonton Mudah Dan Gratis!

Dijelaskan, saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan terkait dengan kenaikan gaji tersebut. 

"Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri PP untuk gaji PNS, gaji TNI, ⁠gaji Polri, ⁠pensiun PNS, ⁠pensiun TNI, ⁠pensiun Polri, ⁠tunjangan Veteran dan Perpres untuk gaji PPPK," sambungnya. 

Lebih lanjut, dia minta semua pihak tetap tenang menunggu pencairan. 

Baca Juga: Gempa Sumedang Bersumber dari Sesar Tampomas, Ini Penjelasannya

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan. Terima kasih kepada semua pihak yang memberi perhatian," terangnya. 

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, TNI dan Polri sebesar 8% mulai tahun 2024. 

Usulan ini sudah ditetapkan dalam UU APBN 2024, pada September 2023 dan akan direalisasikan mulai 1 Januari 2024.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.