Banten

Haris-Fatiah di Vonis Bebas Atas Tuduhan Melanggar UU ITE, Penghinaan Terhadap Luhut Binsar Panjaitan

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 8 Januari 2024, 14:03 WIB
Haris-Fatiah di Vonis Bebas Atas Tuduhan Melanggar UU ITE, Penghinaan Terhadap Luhut Binsar Panjaitan

AKURAT BANTEN - Haris-Fatiah dan para penasihat hukumnya tampak terharu dan terlihat bahagia usai vonis bebas dibacakan oleh Majelis Hakim. Mereka membentangkan bendera berwarna merah bertuliskan Kami Bersama Haris & Fatia.

Mereka tidak bisa menyembunyikan emosionalnya usai majelis hakim mengetok palu vonis bebas terhadap keduanya. Keduanya langsung berpelukan dan Fatiah menangis.

Demikian juga para kuasa hukumnya serta pengunjung sidang kemudian berteriak beberapa kali sambil mengacungkan kepalan tangan kiri ke atas.

"Kita menang! Kita menang! Rakyat menang, Kita menang! Hidup rakyat," teriak mereka.

Tampak Haris dengan haru memeluk orang tua dan istrinya yang turut hadir langsung menyaksikan persidangan terakhir dua aktivis hak asasi manusia itu.

Divonis bebas
Haris-Fatiah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Keduanya dinilai tak terbukti menghina maupun mencemarkan nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan selaku Menko Kemaritiman dan Investasi.

Dakwaan yang didakwakan kepada Haris Azhar dan Fatiah ialah, pertama: Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, kedua primer: Pasal 14 ayat 2 UU 1 Tahun 1946, kedua subsider: Pasal 15 UU 1 Tahun 1946, ketiga: Pasal 310 ayat 1 KUHP.

Namun hakim menilai Haris Azhar dan Fatiah tak terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan berlapis yang didakwakan jaksa. Mulai dari penghinaan atau pencemaran nama baik hingga terkait penyebaran berita bohong.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.