Haris-Fatiah di Vonis Bebas Atas Tuduhan Melanggar UU ITE, Penghinaan Terhadap Luhut Binsar Panjaitan

AKURAT BANTEN - Haris-Fatiah dan para penasihat hukumnya tampak terharu dan terlihat bahagia usai vonis bebas dibacakan oleh Majelis Hakim. Mereka membentangkan bendera berwarna merah bertuliskan Kami Bersama Haris & Fatia.
Mereka tidak bisa menyembunyikan emosionalnya usai majelis hakim mengetok palu vonis bebas terhadap keduanya. Keduanya langsung berpelukan dan Fatiah menangis.
Demikian juga para kuasa hukumnya serta pengunjung sidang kemudian berteriak beberapa kali sambil mengacungkan kepalan tangan kiri ke atas.
"Kita menang! Kita menang! Rakyat menang, Kita menang! Hidup rakyat," teriak mereka.
Tampak Haris dengan haru memeluk orang tua dan istrinya yang turut hadir langsung menyaksikan persidangan terakhir dua aktivis hak asasi manusia itu.
- Baca Juga: Presiden Jokowi Hanya Tertawa Ketika di Tanya Tanggapannya Atas Pernyataan Anies Masalah Etik
- Baca Juga: 5 Komika Ikut Omon-omon melalui postingan di akun X, Salah Satunya Kiky Saputri
- Baca Juga: Usai Debat, Anies Dan Prabowo Tidak Bersalaman, Kenapa? Ini Jawabannya!
Divonis bebas
Haris-Fatiah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Keduanya dinilai tak terbukti menghina maupun mencemarkan nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan selaku Menko Kemaritiman dan Investasi.
Dakwaan yang didakwakan kepada Haris Azhar dan Fatiah ialah, pertama: Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, kedua primer: Pasal 14 ayat 2 UU 1 Tahun 1946, kedua subsider: Pasal 15 UU 1 Tahun 1946, ketiga: Pasal 310 ayat 1 KUHP.
Namun hakim menilai Haris Azhar dan Fatiah tak terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan berlapis yang didakwakan jaksa. Mulai dari penghinaan atau pencemaran nama baik hingga terkait penyebaran berita bohong.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










