Yusril Sebut Pemakzulan Presiden Jokowi Tidak Memiliki Dasar Hukum

AKURAT BANTEN - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyebut pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diinisiasi kelompok Petisi 100 tidak jelas dasar hukum dan landasannya.
Menurut Yusril, aturan penghentian pemimpin negara atau pemakzulan, baru bisa optimal ketika Presiden telah melakukan tindakan melawan hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, hingga korupsi.
"Nah, sementara itu kan tidak diuraikan dengan jelas, siapa sih yang dilanggar oleh Pak Jokowi terhadap Pasal 7B itu," kata Yusril, di Jakarta, dikutip Selasa (16/1/2024).
Yusril juga menyinggung politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu soal angket pemakzulan Jokowi atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 di DPR yang tidak terendus lagi.
"Apa yang dilontarkan pak Masinton hilang begitu saja. Kalau sekarang tiba-tiba mau ada pemakzulan, ya tanpa dasar yang jelas, dan dukungan dari DPR, saya kira itu tidak akan ada dampak ke presiden sendiri," ucapnya.
Selain itu, Yusril juga sependapat dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD, bahwa pihak kementeriannya tidak mempunyai kewenangan soal pemakzulan Presiden.
"Saya sependapat dengan Pak Mahfud, bahwa pemakzulan itu bukan urusan Menkopolhukam. Itu urusannya DPR sebenarnya. Jadi lebih baik mereka datang ke DPR dan lihat apa reaksi dari fraksi-fraksi, apakah mau merespons adanya pemakzulan ini," tegas Yusril.
Baca Juga: Viral! Joget Gemoy Mantu Jokowi, Apakah Untuk Menutupi Rumor Retaknya Rumah Tangga Mereka?
Sebelumnya diberitakan, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mengajukan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (9/1/2024) ke Kemenkopolhukam.
Petisi 100 yang telah ditandatangani oleh tokoh dari berbagai daerah dan sejumlah latar belakang profesi. Salah satunya adalah politikus kawakan Amien Rais.
Pendiri Partai Ummat itu menjadi salah satu nama besar yang merepresentasikan Petisi 100 dalam berbagai kesempatan.
Selain itu, beberapa purnawirawan TNI turut menjadi bagian dari Petisi 100. Di antaranya adalah mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto; Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat; hingga Mayjen TNI (Purn) Deddy S Budiman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









