Yusril Sebut Pemakzulan Presiden Jokowi Tidak Memiliki Dasar Hukum

AKURAT BANTEN - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyebut pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diinisiasi kelompok Petisi 100 tidak jelas dasar hukum dan landasannya.
Menurut Yusril, aturan penghentian pemimpin negara atau pemakzulan, baru bisa optimal ketika Presiden telah melakukan tindakan melawan hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, hingga korupsi.
"Nah, sementara itu kan tidak diuraikan dengan jelas, siapa sih yang dilanggar oleh Pak Jokowi terhadap Pasal 7B itu," kata Yusril, di Jakarta, dikutip Selasa (16/1/2024).
Yusril juga menyinggung politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu soal angket pemakzulan Jokowi atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 di DPR yang tidak terendus lagi.
"Apa yang dilontarkan pak Masinton hilang begitu saja. Kalau sekarang tiba-tiba mau ada pemakzulan, ya tanpa dasar yang jelas, dan dukungan dari DPR, saya kira itu tidak akan ada dampak ke presiden sendiri," ucapnya.
Selain itu, Yusril juga sependapat dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD, bahwa pihak kementeriannya tidak mempunyai kewenangan soal pemakzulan Presiden.
"Saya sependapat dengan Pak Mahfud, bahwa pemakzulan itu bukan urusan Menkopolhukam. Itu urusannya DPR sebenarnya. Jadi lebih baik mereka datang ke DPR dan lihat apa reaksi dari fraksi-fraksi, apakah mau merespons adanya pemakzulan ini," tegas Yusril.
Baca Juga: Viral! Joget Gemoy Mantu Jokowi, Apakah Untuk Menutupi Rumor Retaknya Rumah Tangga Mereka?
Sebelumnya diberitakan, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mengajukan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (9/1/2024) ke Kemenkopolhukam.
Petisi 100 yang telah ditandatangani oleh tokoh dari berbagai daerah dan sejumlah latar belakang profesi. Salah satunya adalah politikus kawakan Amien Rais.
Pendiri Partai Ummat itu menjadi salah satu nama besar yang merepresentasikan Petisi 100 dalam berbagai kesempatan.
Selain itu, beberapa purnawirawan TNI turut menjadi bagian dari Petisi 100. Di antaranya adalah mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto; Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat; hingga Mayjen TNI (Purn) Deddy S Budiman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








