Banten

Yusril Sebut Pemakzulan Presiden Jokowi Tidak Memiliki Dasar Hukum

Sopian | 16 Januari 2024, 18:10 WIB
Yusril Sebut Pemakzulan Presiden Jokowi Tidak Memiliki Dasar Hukum

AKURAT BANTEN - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyebut pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diinisiasi kelompok Petisi 100 tidak jelas dasar hukum dan landasannya.

Menurut Yusril, aturan penghentian pemimpin negara atau pemakzulan, baru bisa optimal ketika Presiden telah melakukan tindakan melawan hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, hingga korupsi.

"Nah, sementara itu kan tidak diuraikan dengan jelas, siapa sih yang dilanggar oleh Pak Jokowi terhadap Pasal 7B itu," kata Yusril, di Jakarta, dikutip Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: 12 Manfaat Tanaman Pecut Kuda Mulai Dari Akar, Batang, Daun, Bunga, Hingga Bijinya Untuk Obat Seperti Kanker Dan Demam

Yusril juga menyinggung politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu soal angket pemakzulan Jokowi atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 di DPR yang tidak terendus lagi.

"Apa yang dilontarkan pak Masinton hilang begitu saja. Kalau sekarang tiba-tiba mau ada pemakzulan, ya tanpa dasar yang jelas, dan dukungan dari DPR, saya kira itu tidak akan ada dampak ke presiden sendiri," ucapnya.

Selain itu, Yusril juga sependapat dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD, bahwa pihak kementeriannya tidak mempunyai kewenangan soal pemakzulan Presiden.

"Saya sependapat dengan Pak Mahfud, bahwa pemakzulan itu bukan urusan Menkopolhukam. Itu urusannya DPR sebenarnya. Jadi lebih baik mereka datang ke DPR dan lihat apa reaksi dari fraksi-fraksi, apakah mau merespons adanya pemakzulan ini," tegas Yusril.

Baca Juga: Viral! Joget Gemoy Mantu Jokowi, Apakah Untuk Menutupi Rumor Retaknya Rumah Tangga Mereka?

Sebelumnya diberitakan, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mengajukan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (9/1/2024) ke Kemenkopolhukam.

Petisi 100 yang telah ditandatangani oleh tokoh dari berbagai daerah dan sejumlah latar belakang profesi. Salah satunya adalah politikus kawakan Amien Rais.

Pendiri Partai Ummat itu menjadi salah satu nama besar yang merepresentasikan Petisi 100 dalam berbagai kesempatan.

Selain itu, beberapa purnawirawan TNI turut menjadi bagian dari Petisi 100. Di antaranya adalah mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto; Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat; hingga Mayjen TNI (Purn) Deddy S Budiman. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sopian
H