Mirip Film-film Laga, Penangkapan Residivis Narkoba di Payakumbuh Diwarnai Kejar-kejaran dan Tembak-tembakan

AKURAT BANTEN - Keluar masuk penjara tidak membuat ZA, kapok dan bertaubat. Sebaliknya, dia tidak bisa lepas dari lingkaran setan.
Dua bulan bebas dari penjara, ZA kembali terlibat dalam bisnis sabu.
Petugas yang masih melakukan pemantauan terhadapnya pun langsung melakukan penangkapan kembali, Minggu (28/1/2024).
Baca Juga: Karena Semrawut Pasar Anyar Tangerang di Revitalisasi, Relokasi Pedagang Sudah Sesuai Kesepakatan
Penangkapan terhadap ZA ini diwarnai aksi kejar-kejaran petugas dan tembakan peringatan ke atas, seperti dalam film-film laga.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan, ZA akhirnya ditangkap di tepi Sungai Batang Agam, Payakumbuh Utara.
"Tersangka ZA baru dua bulan menghirup udara dan bebas kembali dibekuk saat akan menjual sabu," katanya, Senin (29/1/2024).
Dikatakan, ZA termasuk licin. Saat akan ditangkap, dia berusaha kabur dengan cara melompat ke alquran sungai Batang Agam.
Upaya menceburkan diri ini juga dia dilakukan untuk menghilangkan barang bukti sabu yang sedang dibawanya.
Baca Juga: Jalan Licin Diduga Akibat Ceceran Tanah, Emak-emak Pengendara Motor Nyungsep ke Drainase Jalan
"Jadi tersangka ini melompat kedalam aliran sungai untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sabu," sambungnya.
Polisi pun tidak kehilangan akal. Mereka lantas menggedelah rumah ZA di Bunian dan menemukan barang bukti sabu lainnya.
"Di tempat tersebut polisi berhasil menemukan satu paket kecil sabu di bawah kipas angin dan 10 paket besar sabu di lemari," jelasnya.
Kepada petugas, ZA mengaku membeli sabu itu dari seorang bandar yang kini menjadi DPO bernama Indra, di Kota Pekanbaru.
"Seluruh barang bukti sabu dibeli di Kota Pekanbaru seharga Rp44 juga, dan baru dibayar setengahnya," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





