Resmi KPU Keluarkan Syarat Untuk Warga Tidak Masuk DPT, Tapi Masih Bisa Nyoblos!

AKURAT BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan syarat khusus untuk warga yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), agar bisa mencoblos pada pemilu 2024 pada Rabu, (14/02/2024).
Seperti diketahui, pencoblosan akan dimulai pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Para peserta pemilih yang sudah masuk DPT akan datang di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"DPK itu baru bisa diketahui di hari H pemungutan suara," kata Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, kepada wartawan, Senin (12/2/2024) malam.
Lebih lanjut, Betty mengatakan warga yang belum masuk DPT atau DPTb bisa datang 1 jam terakhir ke TPS dan akan dilayani jika surat suara masih tersedia, dengan menunjukkan alamat yang tertera di KTP elektroniknya.
"Hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat tertera di KTP elektoniknya, datang 1 jam terakhir dan baru dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia," ujarnya.
- Baca Juga: Resmi KPU tetapkan Denah Untuk Lokasi Pencoblosan dan Penghitungan Suara
- Baca Juga: Pemilu 2024, Polres Pandeglang Minta Warga Waspada dengan Seruan Provokatif
- Baca Juga: Insiden Pemukulan Pendukung Paslon 01 di JIS Mengaku Disuruh Dan Dibayar Pak Wiranto
Dikutip dari Instagram resmi KPU RI, berikut berkas yang harus dibawa ke TPS, seperti:
1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
• KTP-elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
• Formulir model C6 atau surat pemberitahuan
2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
• KTP-elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
• Model A surat pindah memilih
3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
• KTP-elektronik atau Surat Keterangan(Suket).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










