Banten

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Dugaan Suap Terhadap Komisioner KPU terkait PAW

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 24 Desember 2024, 13:28 WIB
KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Dugaan Suap Terhadap Komisioner KPU terkait PAW

AKURAT BANTEN - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto baru-baru ini, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Adapun ditetapkannya Hasto sebagai tersangka, karena terkait perkara dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pergantian Antar Waktu (PAW) yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) Harun Masiku dari PDI Perjuangan.

Beberapa sumber yang dikutip dan dihimpun Akurat Banten, mengatakan "Betul, (Jika) eksposnya (Beredar sejak) Minggu lalu," ungkapnya pada, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Dishub Tangsel Siagakan 90 Personel Amankan Nataru

Sebagai informasi, surat perintah penyidikan (Sprindik) sebagai dasar hukum penetapan tersangka Hasto Kristiyanto, yang dikeluarkan KPK yakni dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Tessa Marardika selaku Juru Bicara KPK mengaku terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto, hingga saat ini, dirinya belum mendapatkan informasi.

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, (terkait ditetapkannya Hasto sebagai tersangka) bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," tuturnya.

Baca Juga: Tak Sembarang Nyalakan Kembang Api Malam Tahun Baru di Wilayah Kota Tangerang Selatan, Harus Memiliki Izin Polisi

Sementara itu, ditempat yang terpisah, Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy, juga menyatakan pihaknya baru mengetahui informasi Hasto ditetapkan sebagai tersangka dari beberapa media.

Secara tegas ia mengatakan, dirinya belum berkomunikasi dengan Sekjen PDI Perjuangan terkait informasi tersebut "Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Tapi kalau ini benar, nanti partai akan menyatakan sikap," kata dia.*******

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.