KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Dugaan Suap Terhadap Komisioner KPU terkait PAW

AKURAT BANTEN - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto baru-baru ini, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Adapun ditetapkannya Hasto sebagai tersangka, karena terkait perkara dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pergantian Antar Waktu (PAW) yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) Harun Masiku dari PDI Perjuangan.
Beberapa sumber yang dikutip dan dihimpun Akurat Banten, mengatakan "Betul, (Jika) eksposnya (Beredar sejak) Minggu lalu," ungkapnya pada, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Dishub Tangsel Siagakan 90 Personel Amankan Nataru
Sebagai informasi, surat perintah penyidikan (Sprindik) sebagai dasar hukum penetapan tersangka Hasto Kristiyanto, yang dikeluarkan KPK yakni dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Tessa Marardika selaku Juru Bicara KPK mengaku terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto, hingga saat ini, dirinya belum mendapatkan informasi.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, (terkait ditetapkannya Hasto sebagai tersangka) bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," tuturnya.
Sementara itu, ditempat yang terpisah, Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy, juga menyatakan pihaknya baru mengetahui informasi Hasto ditetapkan sebagai tersangka dari beberapa media.
Secara tegas ia mengatakan, dirinya belum berkomunikasi dengan Sekjen PDI Perjuangan terkait informasi tersebut "Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Tapi kalau ini benar, nanti partai akan menyatakan sikap," kata dia.*******
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










