Banten

Kasus Korupsi Nadiem Makarim Bukan Soal Uang, KPK Sebut Hal Kecil Ini Buat Bos Gojek Jadi Tersangka

Andi Syafriadi | 5 September 2025, 06:43 WIB
Kasus Korupsi Nadiem Makarim Bukan Soal Uang, KPK Sebut Hal Kecil Ini Buat Bos Gojek Jadi Tersangka

AKURAT BANTEN – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Mengejutkan! Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Pasal 2 mengatur tindak pidana memperkaya diri sendiri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 menjerat penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dengan dampak merugikan negara.

 

Menurut Nurcahyo, keterlibatan Nadiem Makarim terlihat jelas dalam meloloskan proyek pengadaan Chromebook yang sebelumnya sempat ditolak oleh Mendikbud era sebelumnya, Muhadjir Effendy.

“ME (Muhadjir Effendy) tidak merespon proyek tersebut karena uji coba Chromebook 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai sekolah 3T (terdepan, terluar, tertinggal),” ujar Nurcahyo.

Namun pada 2020, Nadiem menjawab surat dari pihak Google untuk berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud Ristek.

Ia bahkan memimpin rapat tertutup melalui Zoom Meeting bersama Dirjen Paud Dikdasmen, Kepala Litbang, staf khusus menteri, dan perwakilan Google pada 6 Mei 2020.

“Rapat itu membahas pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook sebagaimana perintah NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Nurcahyo.

 

Atas perintah Nadiem, Kemendikbud Ristek kemudian membuat petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklat) yang mengunci Chromebook sebagai satu-satunya perangkat yang bisa digunakan dalam pengadaan laptop. Kajian teknis pun diarahkan agar menyebut Chrome OS sebagai standar.

Puncaknya, pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud No 5 Tahun 2021 yang memuat lampiran pengadaan laptop dengan spesifikasi Chrome OS.

Baca Juga: Nadiem Makarim Didampingi Hotman Paris di Kejagung Penuhi Panggilan Kedua untuk Pemeriksaan Kasus Pengadaan Chromebook

“Dengan langkah itu, NAM dinilai telah menerobos Perpres No 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, juga Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,” terang Nurcahyo.

Selain itu, Nadiem juga dianggap melanggar Peraturan LKPP No 7 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi Peraturan LKPP No 11 Tahun 2021 mengenai pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah.

Akibat pengadaan Chromebook ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

Baca Juga: Usai 12 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Buka Suara soal Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun: Janji Kooperatif!

Jumlah pasti masih menunggu hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Atas penetapan tersangka ini, Kejagung menahan Nadiem Makarim sejak 4 September 2025 di Rutan Salemba, Jakarta Pusat untuk kepentingan penyidikan.

“Kepentingan penyidikan NAM akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 4 September 2025, di Rutan Salemba,” ungkap Nurcahyo.

Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni:

Mantan Staf Khusus Mendikbud, Jurist Tan

Mantan konsultan Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief

Direktur SD Kemendikbud Ristek periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih

Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Mulyatsyah

Baca Juga: Kasus Chromebook Bikin Geger, Nadiem Makarim Dipanggil Kejagung Hari Ini

 

Kasus pengadaan Chromebook ini menjadi salah satu skandal korupsi besar di sektor pendidikan.

Penetapan tersangka terhadap Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menandai langkah serius Kejagung dalam menindak praktik korupsi di kementerian strategis.

Dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, publik kini menanti proses hukum lebih lanjut serta komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.

Baca Juga: Proyek Laptop Rp9,9 Triliun Era Nadiem Diselidiki, Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi dan Pengadaan Fiktif

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.