Banten

Koruptor Termuda Nur Afifah Balqis Kasusnya Bikin Ngeri Sampai KPK Beraksi Tangkap Tersangka di Mal

Andi Syafriadi | 16 Juli 2025, 11:45 WIB
Koruptor Termuda Nur Afifah Balqis Kasusnya Bikin Ngeri Sampai KPK Beraksi Tangkap Tersangka di Mal

AKURAT BANTEN – Nama Nur Afifah Balqis, perempuan asal Balikpapan, Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan publik.

Sosok yang pernah dijuluki sebagai koruptor termuda Indonesia ini kembali diperbincangkan setelah videonya dibahas oleh pakar hukum Refly Harun dalam kanal YouTube pribadinya.

Baca Juga: Usai Pelaporan Video Viral Sebut Semua Guru Koruptor, Kini Riezky Kabah Dijemput Polisi

Dalam tayangan bertajuk “LIVE! MASIH 24 TAHUN! PEREMPUAN POLITISI CANTIK INI JADI 'KORUPTOR' TERMUDA DALAM SEJARAH KPK!!”, Refly mengulas kembali kiprah dan kasus hukum yang menjerat Nur Afifah saat masih berusia 24 tahun.

Nur Afifah Balqis lahir pada tahun 1997. Saat berusia 24 tahun, ia menjadi salah satu terdakwa kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Kalimantan Timur.

Ia sempat menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebelum akhirnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 12 Januari 2022.

OTT tersebut menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) saat itu, Abdul Gafur Mas’ud, dan beberapa pejabat daerah lainnya.

Salah satu hal yang menarik perhatian publik adalah lokasi penangkapan Nur Afifah, yang terjadi di sebuah pusat perbelanjaan (mal) di kawasan Jakarta Selatan.

KPK menangkap total 10 orang dalam operasi tersebut.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya penerimaan uang oleh pejabat negara.

Uang suap itu disebut-sebut berasal dari beberapa kontraktor terkait proyek dan perizinan usaha di Kabupaten PPU.

Baca Juga: Usai Sebut Semua Guru Adalah Koruptor, TikTokers Riezky Kabah Dilaporkan ke Polisi

Pada malam OTT, Abdul Gafur, Nur Afifah, dan seorang perantara bernama Nis Puhadi membawa uang tunai senilai Rp 1 miliar ke dalam sebuah koper.

Uniknya, sebagian dana tersebut yakni Rp 50 juta ditambahkan oleh Nur Afifah dari rekening pribadinya, yang disebut sebagai tempat penampungan dana suap.

KPK pun langsung menangkap ketiganya saat keluar dari lobi mal.

Tak hanya uang tunai, penyidik juga menyita rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan.

Baca Juga: Prabowo Memberi Label MALING bagi Para KORUPTOR, Harusnya Dihukum 50 Tahun Penjara

Nur Afifah Balqis akhirnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Samarinda pada 26 September 2022.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta 6 tahun penjara.

Sementara itu, Abdul Gafur divonis 5 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Meski Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Rici Sadian Putra sebagai koruptor termuda dalam catatan usia (22 tahun), kasus Nur Afifah tetap menyita perhatian publik karena ia terlibat sebagai pelaku dalam jaringan korupsi besar dan menjabat posisi strategis di partai politik.

Kini, setelah tiga tahun berlalu, sosok Nur Afifah Balqis kembali viral.

Perbincangan soal usianya saat melakukan tindak pidana korupsi dan perannya sebagai perempuan muda yang terjerat kasus besar membuat namanya kembali muncul di media sosial dan kanal YouTube tokoh nasional.

Kasus Nur Afifah menjadi pengingat pahit bahwa korupsi tak mengenal usia, jabatan, atau jenis kelamin dan bahwa siapa pun bisa tergelincir jika godaan kekuasaan tak dibarengi dengan integritas.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.