Dosen UGM Dibebastugaskan Usai Ajukan Kenaikan Pangkat, Ini Kronologi Lengkap Kasus Noer Kasanah yang Heboh

AKURAT BANTEN - Kasus Noer Kasanah menjadi salah satu sorotan penting dalam dunia pendidikan tinggi Indonesia.
Dosen di Departemen Perikanan, Fakultas Pertanian UGM ini, setelah mengajukan kenaikan jabatan dari Lektor ke Guru Besar, bukannya disetujui, malah kemudian dikenakan sanksi dan akhirnya dibebastugaskan.
Sebagai media yang berfokus untuk wilayah Banten, kasus ini memiliki relevansi, khususnya terhadap standar akademik, tata kelola perguruan tinggi, dan hak-pegawai akademik yang harus dijaga.
Pada 8 Februari 2023, Noer mengajukan usulan kenaikan pangkat dan jabatan dengan sistem lompat jabatan (dari Lektor ke Guru Besar). Karena ia merasa telah memenuhi kriteria.
Namun, pada 3 Maret 2023, Departemen Perikanan UGM membentuk Tim Ad Hoc untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik terhadap Noer.
Hasil Tim Ad Hoc disampaikan pada rapat 10 Mei 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran hak jawab.
Pada 19 Januari 2025, UGM menerbitkan Siaran Pers Nomor 326/UN1/SU/Set-SU/HM.02.01/2025 yang menjelaskan bahwa Noer dianggap memiliki rekam jejak bermasalah sehingga usulan kenaikan pangkatnya tidak bisa direkomendasikan.
Kemudian pada 6 Mei 2024, melalui keputusan Rektor, Noer dikenakan sanksi etik berupa larangan mengajar selama 2 semester di dalam dan luar UGM karena dianggap tidak melaksanakan sanksi etik sebelumnya.
Akhirnya, sanksi diperberat hingga pembebasan tugas atau pembebastugasan (temporary non-aktif) dan pemeriksaan disiplin berat terhadap Noer.
Menurut UGM, alasan penolakan kenaikan jabatan dan pembebastugasan Noer bukan semata soal angka kredit atau penelitian.
Melainkan “rekam jejak bermasalah” yang meliputi pembimbingan mahasiswa yang dianggap buruk, relasi profesional yang terganggu.
Unggahan media sosial yang merendahkan kolega/institusi, serta pelanggaran kode etik dosen.
Sementara pihak Noer melalui LBH aku menolak tuduhan tersebut dan menganggap bahwa ada maladministrasi dan pelanggaran hak asasi manusia dalam prosesnya.
Kasus Noer Kasanah menempatkan sorotan tinggi terhadap bagaimana perguruan tinggi mengelola proses kenaikan jabatan, penerapan kode etik, dan hubungan profesional dalam komunitas akademik.
Bagi masyarakat dan institusi di Banten, ini bukan hanya berita semata melainkan refleksi penting bahwa dunia pendidikan tinggi harus semakin baik dalam tata kelola, adil dalam prosedur, dan kuat dalam budaya etik.
Semoga kejadian ini menjadi momentum untuk penguatan sistem akademik di seluruh Indonesia, termasuk di Banten.
Baca Juga: Alumni UGM 1985 Bongkar Fakta Mengejutkan soal Ijazah Jokowi Asli atau Palsu?
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










