15 Orang Tersangka Pungli Hingga Rp6,3 Milyar di Rutan Cabang KPK di Kurung 20 Hari Pertama

AKURAT BANTEN - Rumah Tahanan (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dihebohkan dengan kasus pungutan liar (Pungli).
KPK kemudian memeriksa 15 orang terduga dan langsung dilakukan penahanan bagi tersangka seperti:
1. Achmad Fauzi Kepala Rutan KPK
2. Hengki bekas Petugas Rutan KPK
3. Deden Rochendi bekas Plt Kepala Rutan KPK
4. Ristanta Petugas Rutan KPK
5. Sopian Hadi Petugas Rutan KPK.
6. Ari Rahman Hakim
7. Agung Nugroho
8. Muhammad Ridwan
9. Suharlan Petugas Rutan KPK
10. Eri Angga Permana bekas Petugas Rutan KPK.
11. Ramadhan Ubaidillah
12. Mahdi Aris
13. Wardoyo
14. Muhammad Abduh
15. Ricky Rachmawanto Petugas Rutan KPK.
- Baca Juga: Pencairan JHT Molor, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cengkareng Salahkan Bukalapak
- Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cengkareng Dikeluhkan Nasabah, 1 Bulan Lebih JHT Tak Dicairkan
- Baca Juga: Biaya Nikah Diduga Melebihi Tarif, Kemenag Lebak Langsung Terjun ke Lapangan
Direktur Penyelidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan Pers di Gedung Merah Putih Jakarta, mengatakan, para tersangka selama 20 hari pertama, mulai 15 Maret hingga 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.
"Untuk kebutuhan proses penyelidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai 3 April 2024, di Rutan Polda Metro Jaya." ungkapnya.
Tersangka Hengki dan kawan-kawannya, menjalankan aksinya dengan modus antara lain:
- Memberi informasi bila ada inspeksi mendadak (sidak)
- Layanan menggunakan ponsel dan powerbank
- Mendapatkan fasilitas eksklusif percepatan masa isolasi.
Kemudian mereka juga menggunakan kode dengan istilah bahasa tertentu, yang tidak dipahami orang lain, seperti:
- Banjir berarti info sidak
- Kandang burung transaksi
- Pakan jagung transaksi uang
- Botol berarti ponsel atau uang tunai
Adapun jumlah atau besaran uang yang dibayar oleh setiap tahanan cukup bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta dalam bentuk tunai atau bisa ditransfer melalui bank penerima.
Demikian juga untuk para tersangka, menerima uang hasil pungli berdasarkan tugas dan posisinya, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta setiap bulannya.
Modus pungutan liar ini sudah berlangsung sejak 2019 hingga 2023 dan diperkirakan mencapai Rp6,3 miliar. Saat ini tim penyidik KPK sedang mengusut aliran serta penggunaannya.
Para tersangka dan atas perbuatan yang disangkakan terancam akan dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









