15 Orang Tersangka Pungli Hingga Rp6,3 Milyar di Rutan Cabang KPK di Kurung 20 Hari Pertama

AKURAT BANTEN - Rumah Tahanan (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dihebohkan dengan kasus pungutan liar (Pungli).
KPK kemudian memeriksa 15 orang terduga dan langsung dilakukan penahanan bagi tersangka seperti:
1. Achmad Fauzi Kepala Rutan KPK
2. Hengki bekas Petugas Rutan KPK
3. Deden Rochendi bekas Plt Kepala Rutan KPK
4. Ristanta Petugas Rutan KPK
5. Sopian Hadi Petugas Rutan KPK.
6. Ari Rahman Hakim
7. Agung Nugroho
8. Muhammad Ridwan
9. Suharlan Petugas Rutan KPK
10. Eri Angga Permana bekas Petugas Rutan KPK.
11. Ramadhan Ubaidillah
12. Mahdi Aris
13. Wardoyo
14. Muhammad Abduh
15. Ricky Rachmawanto Petugas Rutan KPK.
- Baca Juga: Pencairan JHT Molor, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cengkareng Salahkan Bukalapak
- Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cengkareng Dikeluhkan Nasabah, 1 Bulan Lebih JHT Tak Dicairkan
- Baca Juga: Biaya Nikah Diduga Melebihi Tarif, Kemenag Lebak Langsung Terjun ke Lapangan
Direktur Penyelidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan Pers di Gedung Merah Putih Jakarta, mengatakan, para tersangka selama 20 hari pertama, mulai 15 Maret hingga 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.
"Untuk kebutuhan proses penyelidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai 3 April 2024, di Rutan Polda Metro Jaya." ungkapnya.
Tersangka Hengki dan kawan-kawannya, menjalankan aksinya dengan modus antara lain:
- Memberi informasi bila ada inspeksi mendadak (sidak)
- Layanan menggunakan ponsel dan powerbank
- Mendapatkan fasilitas eksklusif percepatan masa isolasi.
Kemudian mereka juga menggunakan kode dengan istilah bahasa tertentu, yang tidak dipahami orang lain, seperti:
- Banjir berarti info sidak
- Kandang burung transaksi
- Pakan jagung transaksi uang
- Botol berarti ponsel atau uang tunai
Adapun jumlah atau besaran uang yang dibayar oleh setiap tahanan cukup bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta dalam bentuk tunai atau bisa ditransfer melalui bank penerima.
Demikian juga untuk para tersangka, menerima uang hasil pungli berdasarkan tugas dan posisinya, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta setiap bulannya.
Modus pungutan liar ini sudah berlangsung sejak 2019 hingga 2023 dan diperkirakan mencapai Rp6,3 miliar. Saat ini tim penyidik KPK sedang mengusut aliran serta penggunaannya.
Para tersangka dan atas perbuatan yang disangkakan terancam akan dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










