Banten

15 Orang Tersangka Pungli Hingga Rp6,3 Milyar di Rutan Cabang KPK di Kurung 20 Hari Pertama

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 15 Maret 2024, 22:21 WIB
15 Orang Tersangka Pungli Hingga Rp6,3 Milyar di Rutan Cabang KPK  di Kurung 20 Hari Pertama

AKURAT BANTEN - Rumah Tahanan (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dihebohkan dengan kasus pungutan liar (Pungli).

KPK kemudian memeriksa 15 orang terduga dan langsung dilakukan penahanan bagi tersangka seperti:

1. Achmad Fauzi Kepala Rutan KPK
2. Hengki bekas Petugas Rutan KPK
3. Deden Rochendi bekas Plt Kepala Rutan KPK
4. Ristanta Petugas Rutan KPK
5. Sopian Hadi Petugas Rutan KPK.
6. Ari Rahman Hakim
7. Agung Nugroho
8. Muhammad Ridwan
9. Suharlan Petugas Rutan KPK
10. Eri Angga Permana bekas Petugas Rutan KPK.
11. Ramadhan Ubaidillah
12. Mahdi Aris
13. Wardoyo
14. Muhammad Abduh
15. Ricky Rachmawanto Petugas Rutan KPK.

Direktur Penyelidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan Pers di Gedung Merah Putih Jakarta, mengatakan, para tersangka selama 20 hari pertama, mulai 15 Maret hingga 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.

"Untuk kebutuhan proses penyelidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai 3 April 2024, di Rutan Polda Metro Jaya." ungkapnya.

Tersangka Hengki dan kawan-kawannya, menjalankan aksinya dengan modus antara lain:
- Memberi informasi bila ada inspeksi mendadak (sidak)
- Layanan menggunakan ponsel dan powerbank
- Mendapatkan fasilitas eksklusif percepatan masa isolasi.

Kemudian mereka juga menggunakan kode dengan istilah bahasa tertentu, yang tidak dipahami orang lain, seperti:
- Banjir berarti info sidak
- Kandang burung transaksi
- Pakan jagung transaksi uang
- Botol berarti ponsel atau uang tunai

Adapun jumlah atau besaran uang yang dibayar oleh setiap tahanan cukup bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta dalam bentuk tunai atau bisa ditransfer melalui bank penerima.

Demikian juga untuk para tersangka, menerima uang hasil pungli berdasarkan tugas dan posisinya, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta setiap bulannya.

Modus pungutan liar ini sudah berlangsung sejak 2019 hingga 2023 dan diperkirakan mencapai Rp6,3 miliar. Saat ini tim penyidik KPK sedang mengusut aliran serta penggunaannya.

Para tersangka dan atas perbuatan yang disangkakan terancam akan dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.