Alokasi Rp70 Triliun Untuk THR 2024, Tenaga Honorer Tidak Termasuk

AKURAT BANTEN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa Aparatur Spil Negara (ASN) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya 100% setelah sebelumnya selama 4 tahun dipotong.
Sementara tenaga honorer, menurut Azwar Anas tidak termasuk dalam aturan pemerintah untuk mendapatkan THR.
"Honorer tidak dapat (THR)," kata Anas, dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
Senada seperti yang dikatakan menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri bahwa tenaga honorer, Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa tidak mendapat THR dari pemerintah karena bukan ASN.
- Baca Juga: Rekomendasi Menu Sehat untuk Berbuka Puasa, Lengkap dengan Resepnya
- Baca Juga: Pencairan JHT Molor, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cengkareng Salahkan Lapak Asik
- Baca Juga: Klaim Dapat Dukungan Sejumlah Kalangan, Ketua Apdesi Lebak Siap Maju di Pilkada 2024
Adapun menurut Tito Karnavian pemberian THR oleh pemerintah diperuntukkan kepada:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Calon ASN
4. Gubernur dan Wakil Gubernur
5. Bupati dan Wakil Bupati
6. Dewan Perwakilan Daerah (DPRD)
"Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang desa bukan ASN. Perangkat desa, kepala desa bukan ASN baik di UU ASN, UU Desa, statusnya bukan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk pemberian tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah," ujar Tito.
Tito mengatakan jika mengacu pada tahun sebelumnya pemberian THR untuk kepala desa dan perangkat desa menggunakan dana desa.
Jika dihitung keperluan untuk THR kepala dan perangkat desa membutuhkan dana Rp1,6 triliun. Sedangkan alokasi anggaran yang diberikan oleh Ibu Menteri Keuangan Rp70 triliun untuk desa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









