Banten

Alokasi Rp70 Triliun Untuk THR 2024, Tenaga Honorer Tidak Termasuk

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 16 Maret 2024, 10:49 WIB
Alokasi Rp70 Triliun Untuk THR 2024, Tenaga Honorer Tidak Termasuk

AKURAT BANTEN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa Aparatur Spil Negara (ASN) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya 100% setelah sebelumnya selama 4 tahun dipotong.

Sementara tenaga honorer, menurut Azwar Anas tidak termasuk dalam aturan pemerintah untuk mendapatkan THR.

"Honorer tidak dapat (THR)," kata Anas, dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Senada seperti yang dikatakan menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri bahwa tenaga honorer, Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa tidak mendapat THR dari pemerintah karena bukan ASN.

Adapun menurut Tito Karnavian pemberian THR oleh pemerintah diperuntukkan kepada:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Calon ASN
4. Gubernur dan Wakil Gubernur
5. Bupati dan Wakil Bupati
6. Dewan Perwakilan Daerah (DPRD)

"Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang desa bukan ASN. Perangkat desa, kepala desa bukan ASN baik di UU ASN, UU Desa, statusnya bukan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk pemberian tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah," ujar Tito.

Tito mengatakan jika mengacu pada tahun sebelumnya pemberian THR untuk kepala desa dan perangkat desa menggunakan dana desa.

Jika dihitung keperluan untuk THR kepala dan perangkat desa membutuhkan dana Rp1,6 triliun. Sedangkan alokasi anggaran yang diberikan oleh Ibu Menteri Keuangan Rp70 triliun untuk desa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.