Gagal Cair THR PNS, TNI,Polri Dan Pensiunan Mungkin Terima Habis Lebaran, Ini Alasannya!

AKURAT BANTEN - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut, Tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS), termasuk TNI/Polri dan pensiunan, dapat dicairkan paling cepat H-10 lebaran.
Namun, Sri Mulyani juga menyatakan bahwa pencairan THR bisa dilakukan setelah lebaran, terutama untuk daerah-daerah tertentu yang mungkin merayakan Idul Fitri pada tanggal yang berbeda.
Seperti diketahui, bahwa sebelumnya PNS akan menerima THR pada Jumat, 22 Maret kemarin, ternyata belakangan pencairannya tidak merata alias bertahap diseluruh wilayah Indonesia.
Menurut Sri Mulyani, penyebab THR PNS belum cair yakni karena adanya:
1. Proses pengecekan surat perintah pembayaran (SPM) yang masih berlangsung.
2. Anggaran THR dan gaji ke-13 mengalami peningkatan signifikan, mencapai Rp99,5 triliun dengan alokasi sebesar Rp 48,7 triliun di tahun 2024.
3. Kenaikan anggaran gaji sebesar 8 persen
4. Kenaikan anggaran THR sebesar 8 persen
5. Kenaikan anggaran gaji pensiunan 12 persen
- Baca Juga: Jadi Tersangka, Anak Pengelola Durian Jatuhan hanya Wajib Lapor
- Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Resmi di Buka! Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya
- Baca Juga: Lama Menghilang! Princess of Wales Kate Middleton Umumkan Idap Penyakit Kanker
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, komponen THR terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja, dengan besaran yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.
• Pencairan THR diprioritaskan untuk ASN aktif melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
• Untuk pensiunan akan dikirimkan langsung oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









