Gagal Cair THR PNS, TNI,Polri Dan Pensiunan Mungkin Terima Habis Lebaran, Ini Alasannya!

AKURAT BANTEN - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut, Tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS), termasuk TNI/Polri dan pensiunan, dapat dicairkan paling cepat H-10 lebaran.
Namun, Sri Mulyani juga menyatakan bahwa pencairan THR bisa dilakukan setelah lebaran, terutama untuk daerah-daerah tertentu yang mungkin merayakan Idul Fitri pada tanggal yang berbeda.
Seperti diketahui, bahwa sebelumnya PNS akan menerima THR pada Jumat, 22 Maret kemarin, ternyata belakangan pencairannya tidak merata alias bertahap diseluruh wilayah Indonesia.
Menurut Sri Mulyani, penyebab THR PNS belum cair yakni karena adanya:
1. Proses pengecekan surat perintah pembayaran (SPM) yang masih berlangsung.
2. Anggaran THR dan gaji ke-13 mengalami peningkatan signifikan, mencapai Rp99,5 triliun dengan alokasi sebesar Rp 48,7 triliun di tahun 2024.
3. Kenaikan anggaran gaji sebesar 8 persen
4. Kenaikan anggaran THR sebesar 8 persen
5. Kenaikan anggaran gaji pensiunan 12 persen
- Baca Juga: Jadi Tersangka, Anak Pengelola Durian Jatuhan hanya Wajib Lapor
- Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Resmi di Buka! Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya
- Baca Juga: Lama Menghilang! Princess of Wales Kate Middleton Umumkan Idap Penyakit Kanker
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, komponen THR terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja, dengan besaran yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.
• Pencairan THR diprioritaskan untuk ASN aktif melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
• Untuk pensiunan akan dikirimkan langsung oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








