Banten

Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar, Sudah Diatur Jokowi Melalui PP Kesehatan 2024

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 5 Agustus 2024, 11:57 WIB
Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar, Sudah Diatur Jokowi Melalui PP Kesehatan 2024

AKURAT BANTEN - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP), nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Diketahui pada pasal 103 ayat (1) huruf b, merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi, salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

Adapun bunyi pasal tersebut, menjelaskan upaya pemerintah melakukan edukasi melalui komunikasi dan informasi kepada remaja usia sekolah.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Mahasiswi Pulang Karaoke, Tabrak Wanita hingga Tewas di Pekanbaru

"Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi"

Kemudian pada ayat 4 merinci juga, soal pelayanan kesehatan reproduksi, meliputi:

  • Deteksi dini penyakit atau skrining
  • Pengobatan
  • Rehabilitasi
  • Konseling
  • Penyediaan alat kontrasepsi

Baca Juga: Sadis! Geng Motor Bacok Anggota Yonif 100/PS di Petisah Medan, Alami Luka Serius Hingga Dilarikan RS Bunda Thamrin

Adapun pasal lain, terkait kesehatan seperti yang tertuang dalam pasal 434 ayat (1) mengatur larangan menjual rokok. PP ini, secara tegas melarang industri rokok melakukan promosi di media sosial.

Hal yang menarik adalah, Jokowi menaikkan batas usia perokok dari usia 18 tahun ke 21 tahun.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.