Kasus Zarof Ricar, Menurut ICW: Pintu Bongkar Kotak Pandora Mafia Peradilan

AKURAT BANTEN - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana terdapat petunjuk yang terang perihal penemuan barang bukti berupa uang ratusan miliar dan puluhan kilogram emas di rumah kediaman Zarof Ricar.
"Penangkapan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) harusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar kotak pandora mafia peradilan di lembaga kekuasaan kehakiman," ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Senin (28/10/2024).
Menurut Kurnia, logikanya sederhana saja, pada Maret tahun 2022 harta kekayaannya berjumlah Rp51,4 miliar, tentunya uang ratusan miliar tersebut terbilang janggal dan patut ditelusuri lebih lanjut," tuturnya.
Kemudian, Kurnia menuturkan setidaknya terdapat tiga potensi kejahatan Zarof lainnya yang harus didalami oleh tim penyidik Kejagung, seperti:
1. Suap-menyuap
Suap dimaksud terjadi apabila uang atau emas yang ditemukan di kediaman Zarof adalah hasil dari pengurusan suatu perkara di MA atau pengadilan lainnya.
Sekalipun Zarof bukan hakim, kata Kurnia, tetap ada kemungkinan yang bersangkutan merupakan broker atau perantara suap kepada oknum internal MA.
"Praktik dengan modus memperdagangkan pengaruh yang serupa dengan kasus tersebut pernah terjadi yakni saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kejahatan mantan Sekretaris MA Nurhadi," kata Kurnia.
Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu, Ketua Apdesi Kabupaten Serang Tidak Ditahan
2. Gratifikasi
Kurnia menjelaskan praktik lancung ini dikonstruksikan dengan membangun asumsi temuan uang dan bongkahan emas didapatkan Zarof dari sejumlah pihak yang tak bisa dijelaskan asal-usulnya atau tergolong sulit menelusuri pemberinya.
Jika menggunakan delik gratifikasi (Pasal 12B UU Tipikor), maka beban pembuktian akan berpindah dari penuntut umum ke Zarof.
Pembuktian terbalik tersebut akan menyasar terdakwa bila tak bisa menjelaskan secara utuh disertai dengan bukti relevan mengenai harta yang ditemukan penyidik di kediamannya.
Baca Juga: Ketua Apdesi Kabupaten Serang Jadi Tersangka, Kejati Banten Tunggu Pelimpahan Kasus
3. Pencucian uang
Menurut Kurnia, delik ini mungkin diterapkan tim penyidik apabila ditemukan bukti perolehan harta hasil kejahatan disembunyikan oleh Zarof.
"Lebih jauh lagi, pelaku dalam konteks pencucian uang tidak hanya dapat menjerat Zarof, melainkan juga pihak lain yang turut menerima dana hasil kejahatan," ungkap Kurnia.
Kurnia menambahkan kasus Zarof menambah daftar panjang insan peradilan tersandung kasus korupsi.
Berdasarkan catatan ICW, sudah ada 26 hakim yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi sepanjang 2011-2023.
Baca Juga: Penyanyi Ari Lasso telah Resmi Bercerai dengan Sang Istri Sejak Bulan Februari 2024 Lalu
Ia pun menuntut tiga rekomendasi untuk memperbaiki kondisi yang sudah semakin mengkhawatirkan tersebut.
Yakni meminta Ketua MA Sunarto untuk menjamin proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejagung tidak akan diintervensi oleh pihak manapun.
Dalam rangka preventif ke depan, ICW meminta MA berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain seperti Komisi Yudisial (KY), Kejagung dan Kepolisian untuk menyusun pemetaan terhadap korupsi di sektor peradilan.
Artinya, Kewenangan KY sebagai lembaga otonom penjaga etika kehakiman harus diperkuat.
"Berkaca pada pedoman perilaku hakim, kewenangan Komisi Yudisial masih terbatas pada pemberian rekomendasi sanksi kepada MA. Tentu kondisi tersebut membuka potensi terjadinya konflik kepentingan," ucap Kurnia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










