Tiga Fakta Terbaru di Sidang Praperadilan Tom Lembong, Eks Mendag RI Ungkap Masalah Kasus Impor Gula Tak Jelas!

AKURAT BANTEN - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Tom Lembong menghadiri secara daring sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 November 2024.
Sidang itu digelar untuk agenda tahap pembuktian yang menghadirkan saksi ahli dari pihak Tom Lembong.
Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Kejati Banten Ngaku Ada Temuan Baru, Panggil Suaminya Airin
Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengajukan sejumlah pertanyaan terkait proses pemeriksaan Tom Lembong yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya mau menanyakan dalam pemeriksaan Pak Tom sebagai saksi maupun sebagai tersangka," kata Amir dalam sidang di PN Jakarta, pada Kamis, 21 November 2024.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi importasi gula di Kemendag RI, pada Selasa, 29 Oktober 2024 lalu.
Berikut ini sederet fakta terbaru yang diungkap dalam sidang gugatan praperadilan kasus impor gula yang melibatkan sang mantan Mendag RI:
Tom Lembong: Permasalahan Tidak Detail
Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta, Amir bertanya kepada Tom tentang topik permasalahan yang dimaksud oleh pihak penyidik kasus impor gula.
Baca Juga: Proyek Pemkot Tangsel Membawa Malapetaka, Ratusan Rumah Kembali Kebanjiran
"Pada waktu itu, Pak Tom memahami tidak permasalahan yang dimaksud oleh pihak penyidik? Dijelaskan tidak secara detail apa permasalahannya?" kata Amir kepada Tom Lembong.
Kemudian, Tom Lembong mengaku tidak mengerti tentang permasalahan yang dimaksud oleh pihak penyidik.
"Menurut saya tidak dijelaskan secara detail, di pemeriksaan pun saya masih bingung persisnya apa yang menjadi masalah, tidak pernah jelas gitu bagi saya," ujar Eks Mendag RI.
Alasan Tom Lembong Jadi Tersangka Belum Jelas
Dalam kesempatan yang sama, Tom Lembong mengaku belum dijelaskan oleh pihak penyidik terkait alasan dirinya menjadi tersangka dan akhirnya ditahan dalam kasus impor gula Kemendag RI.
Baca Juga: Tampang Pelaku Penusukan Bocah 16 Tahun Hingga Tewas, saat Kampanye Akbar Cawalkot Kota Bima, NTB
"Tidak dijelaskan apa masalahnya, yang disampaikan (penyidik) hanya sesuai keterangan tertulis atas hasil pemeriksaan dan atas keputusan rapat pimpinan," terangnya.
Tom Lembong pun menambahkan dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan disebut pihak penyidik akan segera ditahan.
"Saya ditetapkan sebagai tersangka dan bahwa saya akan segera ditahan," tandasnya.
Kejagung: Tom Lembong Bukan Saksi yang Didengar Keterangannya
Tim Perwakilan Kejagung, Zulkifli menerangkan Tom Lembong yang ditetapkan sebagai tersangka tidak berkapasitas untuk didengar keterangannya.
Baca Juga: Pemuda di Ciledug Tangerang Ditemukan Tewas di Atas Pohon Mahoni
Terkait hal itu, Zulkifli mengklaim pihaknya memilih untuk tidak mengajukan pertanyaan kepada sang Mendag RI itu saat proses penyidikan.
"Sesuai dengan penjelasan yang mulai kemarin, bahwa Pak Tom Lembong dihadirkan dalam konteks bukan sebagai saksi," tegas Zulkifli dalam kesempatan yang sama.
"Oleh karena itu, kami tetap mengikuti perintah tersebut dan tidak mengajukan pertanyaan karena yang bersangkutan bukan saksi," tandasnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







