Jawab Pertanyaan Kapan BSU Cair, Ternyata Begini Faktanya Tentang Uang Rp600 Ribu dari Prabowo

AKURAT BANTEN – Kalau kamu seorang pekerja atau buruh, pasti penasaran dengan kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Kabar baiknya, pemerintah memastikan kembali menyalurkan BSU senilai Rp600 ribu pada kuartal III dan IV tahun 2025.
Baca Juga: Ini Harapan Prabowo - Gibran KW Ketemu Wapres Gibran Saat Pantau Penyaluran BSU di Tangerang
Artinya, para pekerja berpeluang mendapatkan tambahan penghasilan hingga akhir tahun ini. Yuk, simak informasi lengkapnya biar tidak ketinggalan!
Kapan BSU 2025 Cair Lagi?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan BSU Rp600 ribu akan cair pada kuartal III dan IV 2025.
Kebijakan ini diambil setelah penyaluran pada kuartal II dinilai sukses membantu menjaga daya beli masyarakat.
Penerima akan memperoleh Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, biasanya dicairkan sekaligus sebesar Rp600 ribu.
Jadi, kalau kamu memenuhi syarat, bersiaplah rekeningmu terisi tambahan dana bantuan dari pemerintah.
Program BSU bukan sekadar bantuan tunai, tapi bagian dari strategi menjaga konsumsi masyarakat di tengah tantangan ekonomi seperti inflasi dan perlambatan pertumbuhan.
Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, BSU diharapkan membantu pekerja memenuhi kebutuhan pokok hingga menikmati momen liburan lebih tenang.
Baca Juga: Belum Dapat BSU? Buka Langsung Link https//bsu kemnaker.go.id dan Masukkan Nomor Unik Ini Sekarang
Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan stimulus lain, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), program Sekolah Rakyat, Koperasi Desa Merah Putih, hingga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan stimulus Rp10,8 triliun pada kuartal III-2025.
Sebagian anggaran ini dialokasikan untuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto, termasuk BSU.
APBN 2025 sendiri masih punya ruang fiskal Rp2.121 triliun untuk dibelanjakan pada paruh kedua tahun ini.
Dengan dukungan anggaran sebesar itu, peluang pekerja menerima BSU semakin terbuka lebar.
Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat utama penerima BSU adalah:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025.
Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum mendapat PKH sebelumnya.
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU Cek Rekening! Ini Jadwal Pencairan BSU Rp600 Ribu
Bukan ASN, TNI, atau Polri.
Jika memenuhi kriteria di atas, besar kemungkinan kamu terdaftar sebagai penerima.
Namun, jika terbukti tidak sesuai syarat, dana BSU wajib dikembalikan ke kas negara.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










