Banten

Polisi Kewalahan Ibu dan Anak Beradu Buat Laporan KDRT, Segera Sebar Informasi Ini

Andi Syafriadi | 29 Agustus 2025, 19:05 WIB
Polisi Kewalahan Ibu dan Anak Beradu Buat Laporan KDRT, Segera Sebar Informasi Ini

AKURAT BANTEN – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang ibu dan anak perempuannya di Kabupaten Bogor menyita perhatian publik.

Seorang ibu berinisial SM dan anaknya, DS, saling melaporkan dugaan KDRT ke pihak kepolisian setelah terjadi konflik keluarga yang memanas di kawasan Cibinong.

Baca Juga: Gegara Sering Alami KDRT! Istri Racuni Suami Pakai Racun Tikus dan Sianida, Jasad Disembunyikan 40 Hari

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan peristiwa ini bermula pada Minggu (2/3/2025) ketika DS melaporkan ibunya karena diduga menjadi korban KDRT.

Laporan tersebut langsung diproses pihak kepolisian.

Namun, peristiwa serupa kembali terjadi tidak lama kemudian.

Pada Rabu (9/4/2025), DS kembali menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan SM hingga mengalami luka pendarahan di bagian kepala.

Atas kejadian itu, laporan kedua pun dilayangkan ke polisi.

“Belum genap sebulan, peristiwa serupa kembali terjadi pada 9 April 2025. Korban mengalami luka pendarahan di kepala akibat dugaan kekerasan yang dilakukan SM,” kata AKBP Wikha kepada awak media, Rabu (20/8/2025).

Satu hari setelah kejadian kedua, tepatnya pada Kamis (10/4/2025), suami SM yang berinisial A akhirnya menyerahkan istrinya ke pihak kepolisian.

Langkah ini dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Suami Selebgram Armor Toreador Diduga Pelaku KDRT, Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

Polisi kemudian langsung mengamankan SM sebagai terduga pelaku KDRT.

Namun, pada hari yang sama, SM juga melaporkan bahwa dirinya turut menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

“Penyidik kemudian menindaklanjuti laporan tersebut hingga SM resmi ditahan di Lapas Paledang sejak 11 April 2025,” ujar Wikha.

Kisruh yang melibatkan ibu dan anak ini akhirnya berujung pada mediasi.

Baca Juga: Mengaku Lebih 5 Kali KDRT ke Istri dan Anak, Armor Toreador Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah menjalani proses hukum dan serangkaian pemeriksaan, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan damai.

Pada Senin (21/4/2025), SM dan DS melakukan mediasi di hadapan penyidik.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

“Seiring berjalannya proses hukum, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur damai,” jelas Kapolres.

Penyidik kemudian memberikan penangguhan penahanan terhadap SM.

Laporan yang diajukan SM dihentikan penyelidikannya, sedangkan laporan DS secara resmi diterbitkan SP3 oleh pihak kepolisian.

Meski sempat dilanda konflik hingga berujung pada saling lapor polisi, hubungan keluarga SM dan A masih tetap utuh.

Hingga kini, status pernikahan keduanya masih sah di mata hukum karena belum ada perceraian yang diajukan.

Baca Juga: Ditangkap di Tiongkok, WNI Pelaku KDRT Tiba di Bandara Soetta Tangerang

“Adapun hubungan perkawinan antara SM dan A masih sah secara hukum karena hingga kini belum ada surat perceraian,” tutup Wikha.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran menunjukkan betapa peliknya permasalahan KDRT dalam lingkup keluarga.

Meski akhirnya diselesaikan melalui jalur damai, kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan urgensi penyelesaian masalah rumah tangga secara sehat dan komunikatif agar tidak berujung pada proses hukum.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.